Bupati Rusman Ali Lantik 42 BPD dari Tiga Kecamatan di Kubu Raya, Ini Pesannya

KalbarOnline, Kubu Raya – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus komit menjalankan amanah masyarakat  pemilihnya. Hal ini disampaikan Bupati Kubu, Raya Rusman Ali, seusai mengambil sumpah/janji dan meresmikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 15 desa di Kecamatan Batu Ampar, Rasau Jaya dan Sungai Raya di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (31/1).

“Ini merupakan amanah besar yang dipercayakan masyarakat. Karena itu harus dapat diaktualisasikan dalam bentuk kerja dan karya nyata yang bermanfaat bagi kehidupan dan kemajuan masyarakat desa,” ujar Rusman Ali dalam sambutannya.

Orang nomor satu di Kubu Raya ini mengingatkan anggota BPD harus segera memahami mekanisme pembuatan peraturan desa. Dengan begitu produk peraturan desa yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Kunker ke Padang Tikar, Sutarmidji Dorong Terbentuknya Bumdes

Fungsi tersebut, menurut dia, sangat penting karena roh dari otonomi desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri rumah tangga desa.

“Wujudnya adalah kemampuan desa menyiapkan peraturan desa terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kehidupan masyarakat di desa,” tuturnya.

Terkait fungsi BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat, Rusman Ali meminta BPD menghimpun dan mengkaji terlebih dahulu aspirasi tersebut. Sehingga aspirasi yang disalurkan memang memenuhi keinginan masyarakat secara umum. Meski tidak mungkin memuaskan semua pihak.

“Jangan sampai hanya mementingkan kepentingan golongan tertentu, apalagi untuk kepentingan perseorangan atau pribadi,” ucapnya.

Secara khusus Bupati Rusman mengatakan pentingnya pengawasan demi memastikan program yang telah disepakati dan tertuang di dalam peraturan desa dapat dijalankan dengan baik. Meski begitu, ia meminta BPD melakukan fungsi pengawasan dengan mengembangkan semangat kebersamaan.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Kubu Raya: KB-Kes Tidak Hanya Untuk Mengendalikan Pertumbuhan Penduduk, Ini Penjelasannya

Yakni semangat yang berorientasi pada keinginan membangun desa sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Kesetaraan dan kemitraan perlu lebih dikedepankan. Anggota BPD harus dapat mewujudkan diri menjadi mitra dari berbagai kelembagaan yang ada di desa, khususnya kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di desa,” pungkas Rusman.

Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim memaparkan bahwa 15 BPD yang diresmikan terdiri dari 13 BPD Kecamatan Batu Ampar, 1 BPD Kecamatan Sungai Raya dan 1 BPD Kecamatan Rasau.

Sebanyak 13 BPD Kecamatan Batu Ampar yakni BPD Sungai Besar, Ambarawa, Tanjung Harapan, Padang Tikar Satu, Padang Tikar Dua, Nipah Panjang, Tanjung Beringin, Sungai Jawi, Sungai Kerawang, Sumber Agung dan Batu Ampar.

“Adapun dari Kecamatan Sungai Raya yakni BPD Desa Mekar Sari dan Kecamatan Rasau Jaya yaitu BPD Desa Pematang Tujuh,” imbuhnya. (ian/rio)

Comment