Denia Abdussamad : Saya Masih Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar yang Sah!

KalbarOnline, Pontianak – Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Kalimantan Barat, Denia Yuniarti Abdussamad angkat bicara setelah sebulan pasca proses mediasi oleh Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI terkait isu-isu atau dinamika yang terjadi di internal Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Kalbar.

“Awalnya saya ingin cooling down, tidak ingin membawa masalah internal BPD HIPMI Kalbar ke eksternal, tapi ternyata dalam diamnya saya ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak sehingga membuat isu-isu liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Denia dalam konferensi persnya di salah sebuah coffee shop di Jalan Putri Candramidi (Podomoro), Pontianak, Minggu (27/1/2019).

“Awalnya yang membawa masalah ini ke luar justru bukan dari pihak kami tetapi dari 11 Ketua BPC atau pihak yang merasa belum selaras atau sejalan dan seiring dengan saya sebagai ketua umum. Jadi, karena sudah dibawa ke eksternal dari pihak yang bersangkutan maka dengan itu saya juga perlu mengklarifikasi beberapa hal,” timpal Denia.

Baca Juga :  Nyatakan Sikap Dukung Warga Pulau Rempang, Panglima SPM Kalbar Ikut Aksi di Batam

Seperti diketahui bahwa pada 24 Desember 2018 lalu, 11 Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI di Kalbar melayangkan mosi tak percaya kepada Denia selaku Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar. Tak tanggung-tanggung, 11 Ketua BPC tersebut bahkan melayangkan surat permohonan Musda luar biasa (Musdalub) ke BPP HIPMI Kalbar melalui unsur BPD HIPMI Kalbar.

“Surat permohonan itu dilayangkan sekitar sebulan yang lalu. Ternyata permohonan itu ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan legal dan formil,” tegas Denia.

Denia turut membeberkan bahwa proses untuk terjadinya musdalub di HIPMI tak segampang atau semudah yang dibayangkan. Sebab, lanjut dia, proses pemilihan Ketua Umum suatu hal yang sangat rumit. Berbeda sebaliknya bahwa pergantian pengurus merupakan hak prerogratif Ketua Umum.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Berencana Jadikan Sekolah Percontohan Belajar Tatap Muka

“Karena satu-satunya orang yang dipilih melalui proses musyawarah daerah adalah ketua umum, setelahnya ketua umum memilih perangkat-perangkat dibawahnya dan sangat wajar ketua umum melakukan suatu penyegaran organisasi,” tegas.

Terhadap 11 BPC tersebut, pihaknya membuat ranking persentase pelanggaran konstitusi yang dilakukan 11 BPC tersebut. Untuk menilai seberapa fatal pelanggaran konstitusi yang dilakukan 11 BPC tersebut.

“Tanggal 17 Januari kemarin, tepat 1 tahun pasca pelantikan kami sebagai pengurus provinsi. Setelah 1 tahun ini, kami juga tidak menyangka di internal kami ada dinamika, tentu saya sebagai Ketua Umum melakukan introspeksi. Tapi, apa yang dilakukan oleh teman-teman dari 11 BPC ini mendapat respon oleh BPP HIPMI yang menolak permohonan musdalub. Intinya dinamika dalam sebuah organisasi adalah kewajaran,” tukas Denia.

Sebelum permohonan dilakukan, kata dia, dalam prosesnya juga tidak ada ketua umum yang dinonaktifkan atau sebagainya.

“Intinya saya, Denia Yuniarti Abdussamad masih Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar yang sah,” pungkasnya. (Fat)

Comment