Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Sandai : Kedapatan Bawa Sabu

KalbarOnline, Ketapang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sandai meringkus seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana narkotika, AN (23) di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Jumat (25/1/2019).

Tersangka AN yang merupakan warga Jalan Kyai Tapa, Desa Sei Kinjil, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu itu di dalam mobilnya.

Kapolsek Sandai, Ipda Masagus Zailani Dwiputra, STK menuturkan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi seorang warga yang mencurigai adanya seseorang dengan mengendarai mobil mini bus merek warna hitam.

Baca Juga :  Napak Tilas Tahun 2023, Kilas Balik Perang Melawan Penjajahan di Ketapang

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap laporan warga tersebut. Sekitar pukul 04.00 wib anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada dalam perjalanan menggunakan mobil bersama dengan rekannya MS di jalan Trans Kalimantan,” katanya, Jumat (25/1/2019).

Lebih lanjut, Ipda Masagus Zailani Dwiputra mengatakan dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu dari tangan tersangka yang tersimpan di dalam tas kecil di mobil tersangka.

Baca Juga :  Dinkes Ketapang Pastikan Kasus Keracunan Makanan Ditetapkan KLB, Seluruh Pengobatan Pasien Gratis 

“Dari tangan tersangka, didapat barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 2 buah plastik pembungkus bekas sabu dalam keadaan kosong dan 1 buah korek api,” ungkapnya.

Sementara tersangka AN akan dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pidana Tindak Pidana Narkotika.

“Saat ini tersangka sudah diamankan untuk diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Ketapang guna menjalani proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment