Pertamina Komit Salurkan BBM Bersubsidi Untuk Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya – Penyaluran BBM bersubsidi untuk para nelayan tangkap ikan, PT Pertamina (Persero) salah satu penyuplai BBM yang diembankan tugas dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH-Migas) mengakui ada beberapa kendala yang dialami para nelayan untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

“Minyak yang keluar dari titik kita yaitu Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Bunker (SPBB) milik Pertamina setiap kelompok nelayan harus mempunyai rekomondasi,” ujar, Benny Hutagalung Eksekutif Retail Wilayah VI Pertamina, ditemui pada Kamis (24/1/2019) usai menghadiri acara Temu Nelayan.

Baca Juga :  Polsek Ambawang Rutin Periksa Kelengkapan Diri Anggota

Benny Hutagalung mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki wewenang rekomondasi untuk mesin kapal ikan berbobot 10 Gross Tonnage (GT) sedangkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya mempunyai wewenang mengeluarkan rekomondasi mesin kapal ikan berbobot 5 GT.

“Permasalahan rekomondasi telah kita koordinasikan dengan Dinas terkait mudah-mudahan akan segera selesai terutama SPBN di dermaga Sungai Kakap. Sebab sulitnya rekomodasi tersebut dikeluarkan karena tidak sesuai dengan peruntukkannya, ada juga yang dipalsukan. Maka dari itulah Dinas terkait enggan mengeluarkan surat rekomondasi yang legal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Salut, Ini Syarat Masuk SMP Negeri di Kubu Raya

Pihak Pertamina (Persero) kata Benny Hutagalung juga konsisten terhadap alokasi BBM bersubsudi untuk para lembaga penyalur BBM bersubsidi. Jumlah kouta BMM bersubsidi akan menyesuaikan permintaan dari rekomondasi resmi yang dikeluarkan Dinas terkait.

“Jadi alokasi terhadap lembaga penyalur BBM bersubsidi ditentukan dengan rekomondasi yang ada. Kalau ada permintaan 120 KL/bulan tetap dialokasikan sebanyak 120 KL/bulan sesuai dengan rekomondasi tersebut,” jelasnya.

Dirinya juga menegaskan untuk para penyalur BBM bersubsidi khususnya SPDN tidak akan dilayani permintaannya apabila tidak memiliki rekomondasi resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan. (ian)

Comment