Pemberian Rekomendasi BBM Bersubsidi Data Mesti Valid

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Barat serta Dinas Perikanan Kubu Raya berupaya mengatur pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk para nelayan agar tepat sasaran.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan Kubu Raya, Fitria Fadly saat menghadiri acara Temu Nelayan se-Kabupaten Kubu Raya, di Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap.

“Dasar dari pemberian rekomondasi BBM bersubsidi untuk para nelayan tangkap mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) RI Nomor 13 tahun 2015. Sedangkan saat ini Pemkab Kubu Raya sudah menunjuk Dinas Koperasi Usaha Mikro dan UMKM Kubu Raya untuk mendirikan pengesub atau penyalur BBM bersubsidi didaerah pesisir. Salah satunya Kecamatan Batu Ampar,” ujarnya, saat ditemui, Kamis (24/1/2019) siang.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Kubu Raya: KB-Kes Tidak Hanya Untuk Mengendalikan Pertumbuhan Penduduk, Ini Penjelasannya

Selama ini, lanjut Fitria pengajuan BBM bersubsidi melalui Pemerintah Desa setempat yang mengajukan permohonan rekomondasi BBM bersubsidi untuk para kelompok nelayan. Begitupula dengan dasar pengajuan harus memiliki kapal motor nelayan.

Baca Juga :  Kunjungi Desa Sepok Laut, Windy Berikan Edukasi Stunting dan MPASI Bergizi

“Tidak akan mungkin Dinas bersangkutan memberikan rekomondasi hanya memperlihatkan surat keterangan nelayan namun sesungguhnya bukan berprofesi sebagai nelayan, terlebih lagi tidak memiliki  kapal motor nelayan,” jelasnya.

Selain itu Fitria Fadly menjelaskan saat ini pihaknya terus mendorong pembangunan pengesub atau penyalur BBM bersubsidi, seperti di wilayah Sungai Kakap. Sedangkan di Kecamatan Teluk Pakedai akan dibangun didaerah Selat Remis untuk menjadi daerah percontohan. (ian)

Comment