Pemilik Bangunan Sarang Burung Walet Tak Patuh Pajak Terancam Pidana

KalbarOnline, Ketapang – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ketapang, Mahyudin mengatakan potensi pajak dari bangunan sarang burung walet sangat besar. Pihaknya pun akan mulai mengoptimalkan pajak dari sektor tersebut guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ketapang.

Mahyudin mengakui jika selama ini pajak dari bangunan sarang burung walet memang kurang digali. Dari ribuan bangunan sarang burung walet yang ada di Ketapang, hanya sekitar 300 saja yang patuh membayar pajaknya.

“Potensi sarang burung walet sangat besar, khususnya pajak. Ada ribuan bangunan, tapi yang terdata sesuai IMB hanya ratusan saja,” katanya, Kamis (24/1/2019).

Dia menjelaskan, berdasarkan pengecekan bangunan sarang burung walet menggunakan helikopter pada 19-20 Januari lalu, didapati ada sekitar 1.200 bangunan sarang burung walet berdiri di enam kecamatan. Diantaranya Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kendawangan, Sandai, Hulu Sungai dan Kecamatan Laur.

“Itu baru enam kecamatan. Kalau 20 kecamatan mungkin bisa sampai 2 sampai 3 ribu bangunan,” jelasnya.

Menurutnya, bangunan sarang burung walet itu banyak terdapat di daerah yang susah diakses melalui jalan darat. Bahkan, banyak bangunan yang berdiri di dalam hutan dan di tepi sungai.

Baca Juga :  Danrem Antar Orang Tuanya Pulang Kampung

“Menurut kita tidak memiliki izin, khususnya IMB. Karena mereka membangun di daerah-daerah yang susah jalan darat. Tapi melalui udara semuanya terlihat,” ungkapnya.

Untuk mengoptimalkan pajak dari sektor tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak desa dan kecamatan untuk melakukan pendataan. Hal ini akan dilakukan secepatnya di tahun ini, sehingga pajaknya bisa diperoleh di tahun ini juga.

“Regulasinya seperti apa, kita mulai menyusun rencana kerja dengan camat dan desa. Setelah ini kita akan langsung berkoordinasi dengan camat dan desa,” paparnya.

Mahyudin menjelaskan, pajak yang bisa didapatkan dari bangunan sarang burung walet ini diantaranya dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak sarang burung walet.

“Jika ini semua membayar, jumlahnya bisa miliaran. Sangat besar untuk menyumbang PAD kita,” lanjutnya.

Baca Juga :  Perusahaan Milik Kacab BNI Ketapang Keruk Pasir di Luar Izin

Akan tetapi, untuk mengoptimalkan PAD dari bangunan sarang burung walet ini, membutuhkan proses dan waktu. Sosialisasi kepada masyarakat juga harus gencar dilakukan. Termasuk juga kebijakan dari Pemerintah Daerah terkait hal ini, khususnya adanya kemungkinan penghapusan denda pajak. Hal ini dianggap ampuh untuk membuat pemilik bangunan sarang burung walet taat pajak.

Mahyudin menambahkan, pertumbuhan bangunan sarang burung walet ini terasa cukup meningkat sejak 2-3 tahun terakhir. Banyak juga bangunan sarang burung walet yang dianggap tidak sesuai dan melanggar peraturan. Mulai dari standar bangunan hingga dibangun di tempat yang dilarang, seperti di dekat sekolah, rumah ibadah dan di tengah permukiman penduduk.

Untuk menertibkan bangunan sarang burung walet ini, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Pol PP sebagai penegak Perda. Pemilik bangunan sarang burung walet akan diberikan teguran tertulis, penyegelan bahkan pidana dan sanksi bagi yang tidak taat pajak.

“Bagi pemilik bangunan sarang burung walet yang tidak taat pajak dan melanggar aturan, bisa dipenjara hingga satu tahun atau denda dua kali lipat dari penunggakan pajak. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet,” tandasnya. (Adi LC)

Comment