Categories: Ketapang

Dari Ribuan Bangunan Sarang Burung Walet di Ketapang, Hanya 300 yang Bayar Pajak

KalbarOnline, Ketapang – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ketapang , Mahyudin mengatakan potensi pajak dari bangunan sarang burung walet sangat besar. Pihaknya pun akan mulai mengoptimalkan pajak dari sektor tersebut guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ketapang.

Mahyudin mengakui jika selama ini pajak dari bangunan sarang burung walet memang kurang digali. Dari ribuan bangunan sarang burung walet yang ada di Ketapang, hanya ratusan saja yang pemiliknya patuh membayar pajaknya.

“Potensi sarang burung walet sangat besar, khususnya pajak. Ada ribuan bangunan, tapi yang terdata sesuai IMB hanya ratusan saja dan yang patuh membayar pajaknya hanya sekitar 300 saja,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019).

Dia menjelaskan, berdasarkan pengecekan bangunan sarang burung walet menggunakan helikopter pada 19-20 Januari lalu, didapati ada sekitar 1.200 bangunan sarang burung walet berdiri di enam kecamatan. Diantaranya Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kendawangan, Sandai, Hulu Sungai dan Kecamatan Laur.

“Itu baru enam kecamatan. Kalau 20 kecamatan mungkin bisa sampai 2 sampai 3 ribu bangunan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mahyudin menjelaskan pajak yang bisa didapatkan dari bangunan sarang burung walet ini diantaranya dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak sarang burung walet.

“Jika ini semua membayar, jumlahnya bisa miliaran. Sangat besar untuk menyumbang PAD kita,” jelasnya.

Akan tetapi, untuk mengoptimalkan PAD dari bangunan sarang burung walet ini, membutuhkan proses dan waktu. Sosialisasi kepada masyarakat juga harus gencar dilakukan.

“Untuk regulasinya seperti apa, kita mulai menyusun rencana kerja dengan camat dan desa. Setelah ini kita akan langsung berkoordinasi dengan camat dan desa,” paparnya. Sementara Untuk menertibkan bangunan sarang burung walet ini, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak Satpol PP sebagai penegak Perda. Pemilik bangunan sarang burung walet akan diberikan teguran tertulis, penyegelan bahkan pidana dan sanksi bagi yang tidak taat pajak. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

38 mins ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

2 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

2 hours ago

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

2 hours ago

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

12 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

16 hours ago