Categories: Pontianak

Biadab! Pria 38 Tahun Cabul Bocah TK Berulang Kali

KalbarOnline, Pontianak – Jajaran Polresta Pontianak Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial JT (38) lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah laki-laki di bawah umur yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK), Senin (14/1/2019).

JT pelaku cabul terhadap bocah laki-laki yang masih duduk di bangku TK (Foto: Fat)

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan warung kopi ini, diamankan di warung kopi Jojo, Pontianak Selatan, setelah sebelumnya diduga mencabuli korban sebanyak 4 kali.

Wakasatreskrim Polresta Pontianak Kota, Iptu M. Resky Rizal menjelaskan kejadian pencabulan tersebut dilakukan di waktu yang berbeda. Yakni di bulan September dan Oktober 2018, serta tanggal 8 dan 14 Januari 2019.

“TKP-nya di sekitar tempat yang sama di sekitar sekolah,” jelasnya pada awak media, di Mapolresta Pontianak Kota, Rabu (24/1/2019) sore.

Iptu Rizal melanjutkan, pelaku sebelum pertama kali mencabuli mengajak korban menonton film dewasa terlebih dahulu.

“Korban sepulang dari sekolah sekira pukul 11.00 WIB. Kemudian korban mengambil sepeda di dekat sekolah korban. Dan menghampiri korban. Setelah menghampiri korban, tersangka JT kemudian mengajak korban menonton video porno,” terangnya.

Pelaku, lanjut Rizal, kemudian menyeret korban ke kamar mandi dan melakukan aksi bejatnya. Setelah berulang kali dicabuli, korban kemudian melaporkan hal ini kepada orang tuanya, yang lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pontianak Kota.

“Pelapor (orang tua korban) di sini  menerima aduan dari korban, bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka. Kemudian pelapor melaporkan ke kita dan kita tindaklanjuti,” tukas Iptu Rizal.

Saat ini, pihak kepolisian, lanjutnya, sudah melakukan visum terhadap korban. Korban juga diberikan pendampingan psikologis demi menjaga kondisi mentalnya.

“Kita mengamankan pakaian dari tersangka dan korban, serta barang bukti lain berupa handphone yang  berisi video dewasa,” timpalnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Tak lupa, Iptu Rizal mengimbau agar orang tua, guru, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama memperketat pengawasan pada anak.

“Mengingat anak terkadang apabila diimingi-imingi oleh orang ataupun dijanjikan sesuatu anak tersebut tergoda. Mari kita tingkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi korban tidak pidana kejahatan,” pungkasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan, PLN Gandeng PWI Kalteng Gelar UKW

KalbarOnline, Palangka Raya - Dalam upaya mendukung peningkatan kompetensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, PT…

4 mins ago

Polres Kubu Raya Ringkus Dua Pengedar Sabu, Amankan 12 Paket Hemat Siap Jual

KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus dua orang pemilik dan…

13 mins ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Resmikan TP CU Pancur Kasih dan Hadiri HUT ke-37 CU Pancur Kasih

KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Ketapang, Dharma meresmikan…

2 hours ago

Lepas 244 Calon Jemaah Haji Ketapang Menuju Pontianak, Wabup Farhan: Semoga Menjadi Haji yang Mabrur

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten Ketapang melepas keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Ketapang menuju…

2 hours ago

Lakalantas di Kecamatan Marau Ketapang, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak Bus PT Cargill

KalbarOnline, Ketapang - Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah bus antar…

2 hours ago

Romi Wijaya Sampaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kayong Utara 2025 – 2045

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri Rapat Paripurna DPRD…

2 hours ago