Categories: Pontianak

Biadab! Pria 38 Tahun Cabul Bocah TK Berulang Kali

KalbarOnline, Pontianak – Jajaran Polresta Pontianak Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial JT (38) lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah laki-laki di bawah umur yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK), Senin (14/1/2019).

JT pelaku cabul terhadap bocah laki-laki yang masih duduk di bangku TK (Foto: Fat)

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan warung kopi ini, diamankan di warung kopi Jojo, Pontianak Selatan, setelah sebelumnya diduga mencabuli korban sebanyak 4 kali.

Wakasatreskrim Polresta Pontianak Kota, Iptu M. Resky Rizal menjelaskan kejadian pencabulan tersebut dilakukan di waktu yang berbeda. Yakni di bulan September dan Oktober 2018, serta tanggal 8 dan 14 Januari 2019.

“TKP-nya di sekitar tempat yang sama di sekitar sekolah,” jelasnya pada awak media, di Mapolresta Pontianak Kota, Rabu (24/1/2019) sore.

Iptu Rizal melanjutkan, pelaku sebelum pertama kali mencabuli mengajak korban menonton film dewasa terlebih dahulu.

“Korban sepulang dari sekolah sekira pukul 11.00 WIB. Kemudian korban mengambil sepeda di dekat sekolah korban. Dan menghampiri korban. Setelah menghampiri korban, tersangka JT kemudian mengajak korban menonton video porno,” terangnya.

Pelaku, lanjut Rizal, kemudian menyeret korban ke kamar mandi dan melakukan aksi bejatnya. Setelah berulang kali dicabuli, korban kemudian melaporkan hal ini kepada orang tuanya, yang lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pontianak Kota.

“Pelapor (orang tua korban) di sini  menerima aduan dari korban, bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka. Kemudian pelapor melaporkan ke kita dan kita tindaklanjuti,” tukas Iptu Rizal.

Saat ini, pihak kepolisian, lanjutnya, sudah melakukan visum terhadap korban. Korban juga diberikan pendampingan psikologis demi menjaga kondisi mentalnya.

“Kita mengamankan pakaian dari tersangka dan korban, serta barang bukti lain berupa handphone yang  berisi video dewasa,” timpalnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Tak lupa, Iptu Rizal mengimbau agar orang tua, guru, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama memperketat pengawasan pada anak.

“Mengingat anak terkadang apabila diimingi-imingi oleh orang ataupun dijanjikan sesuatu anak tersebut tergoda. Mari kita tingkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi korban tidak pidana kejahatan,” pungkasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

9 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

13 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

15 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

15 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

15 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

15 hours ago