Tercatat Ada 4 TKA Resmi Bekerja di Kapuas Hulu

Subandi : Bagian dari program pemerintah

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia banyak mengundang kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya keberadaan TKA itu tak jarang ditemui bekerja sebagai buruh di berbagai perusahaan yang ada di Indonesia tak terkecuali di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, sehingga tenaga kerja lokal tersingkir dan tak memiliki kesempatan untuk bekerja di negeri sendiri.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kapuas Hulu, Drs. Subandi turut berkomentar mengenai persoalan tersebut.

“Kita harus bisa membedakan, mana orang asing dan mana tenaga kerja asing. Jangan heran melihat banyak orang asing yang datang ke negara kita dan ke daerah kita Kapuas Hulu ini. Memang itu program pemerintah dalam menggalakkan program pariwisata,” ujarnya saat dikonfirmasi KalbarOnline di ruang kerjanya, Senin (21/1/2019).

Baca Juga :  Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-139, Sekda Ajak Kartini Sintang Terus Perjuangkan Hak Kaum Wanita

“Kalau orang asing itu bekerja mencangkul, operator excavator atau berkaitan dengan buruh kasar berarti itu TKA tidak resmi dan kalau TKA yang resmi sudah mendapatkan izin dari Kementerian Tenaga Kerja, karena tidak semua orang asing itu sebagai pekerja,” jelasnya.

Di Kabupaten Kapuas Hulu, diungkapkan Subandi tercatat ada 4 orang TKA yang bekerja di dua perusahaan di Kapuas  Hulu.

“4 orang TKA itu resmi mengantongi izin dari Kementerian Tenaga Kerja, sedangkan 18 orang TKA yang bekerja di perusahaan lainnya di Kapuas Hulu itu tidak resmi. 2018 lalu sudah ditertibkan,” kata Subandi.

Subandi menyilahkan masyarakat termasuk wartawan dan LSM di Kapuas Hulu untuk melaporkan apabila melihat keberadaan TKA yang melakukan aktivitas sebagai buruh kasar. Jika didapati demikian, dirinya memastikan akan melakukan penindakan serta mengambil langkah-langkah hukum.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Bupati Jarot Apresiasi Langkah Sederhana yang Dilakukan Anak Muda Sintang

“Kalau masyarakat, wartawan dan LSM melihat keberadaan TKA yang melakukan aktifitas pekerjaan sebagai buruh kasar, silahkan lapor ke kami. Kami dari tim akan menindaklanjuti dan akan melakukan investigasi ke lapangan untuk mengambil langkah-langkah hukum. Tim itu terdiri dari Imigrasi, Kepolisian dan Pemkab Kapuas Hulu yaitu melalui Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans,” tegasnya.

“Ranah saya selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja adalah memberikan pembinaan sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja bahwa TKA yang sudah memiliki izin harus melaksanakan Transfer of Planning dan Transfer of Training kepada masyarakat. Dalam target tertentu, TKA sudah habis masa kerja maka pekerjaan dapat diambil alih oleh asisten yang merupakan warga atau tenaga kerja lokal Indonesia. Sedangkan batas waktu kerja untuk TKA selama 2 tahun saja dan tenaga kerja lokal Indonesia harus bisa mengambil ilmu dari TKA tersebut,” pungkas Subandi. (Ishaq)

Comment