Kepala Adat Kedondong dan Kadus Kedian Fasilitasi Penyelesaian Kasus Penganiayaan Martinus

KalbarOnline, Sanggau – KepalaAdat Kedondong dan Kepala Dusun Kedian menggelar musyawarah adat penyelesaian kasus penganiayaan terhadap salah seorang warga setempat.

Musyawarah adat ini digelar sesuai dengan surat undangan nomor 03 KDT/dsn.kdg/01/2019 tertanggal 15 Januari 2018 dengan perihal undangan penyelesaian adat kasus pemukulan saudara Martinus Duok oleh saudara Makmur Sinaga, yang berlangsung di gedung pertemuan umum Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Sabtu (19/1/2019).

Acara adat ini dijadwalkan mulai pukul 09.00 pagi, namun dari pihak terlapor yakni Makmur Sinaga mangkir alias tidak hadir. Setelah molor kurang lebih satu jam, akhirnya pimpinan musyawarah adat membuka perihal penyelesaian kasus penganiayaan ini pada pukul 10.00 pagi dan berlangsung hingga pukul 12.15 siang.

Pada penyelesaian kasus penganiayaan ini, hadir pula Temenggung Sub Suku Hibun wilayah Tayan Hulu Geraldul Radusi, Temenggung wilayah Desa Pandan Sembuat Sama, Temenggung wilayah Desa Kedakas Sumardi, Kepala Adat Kampung Kedondong Tarsius dan Kepala Adat Kampung Siram Acung.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonif 642 Apel Sterilisasi dan Penegakan Protokol Kesehatan Cegah Kasus Impor dari Malaysia

Kemudian turut hadir pula Kepala Desa Pandan Sembuat Drs. Manudi, juga Kepala Desa Kedakas Supiandi. Kanit Bimas Polsek Tayan Hulu Bripka. Chon Ds, pihak korban Martinus Duok bersama tokoh masyarakat dari Desa Pandan Sembuat dan Kedakas, beserta para ahli waris dari wilayah Desa Pandan Sembuat dan Kedakas serta ahli waris pihak istri korban dari Jangkang Parus.

Tidak hadirnya pihak terlapor dalam kasus penganiayaan pemukulan Makmur Sinaga beserta beberapa orang undangan dari pihak PT. KGP pada musyawarah penyelesaian kasus ini mengecewakan pihak-pihak terkait.

Terlapor dianggap sudah tidak mengindahkan panggilan atau undangan dari Kepala Adat dan Kepala Dusun serta tidak ada pemberitahuan tertulis maupun utusan yang mewakili akan alasan ketidakhadirannya tersebut.

Atas dasar ini maka forum musyawarah adat melalui Kepala Adat memutuskan untuk melimpahkan kasus penyelesaian adat ke tingkat Temenggung, yang akan difasilitasi oleh pihak Pemerintah Desa Pandan Sembuat dan Desa Kedakas.

“Kami pengurus adat tingkat dusun merasa kecewa atas ketidakhadiran Makmur Sinaga dalam musyawarah ini, acara ini sebenarnya untuk menyelesaikan kasus perkelahian mereka, masalah siapa yang besar dan siapa yang kecil sangsi adatnya-kan forum adat yang memutuskan,” ungkap Tarsius Kepala Adat Dusun Kedondong usai acara.

Baca Juga :  Sutarmidji Harap Aguansyah Tak Dihukum Mati Malaysia

“Kalau tidak datang seperti ini, berarti dia sudah tidak menghargai maksud baik dari kami untuk menyelesaikan kasus penganiayaan ini secara adat dan kalau seperti ini ya, kami limpahkan ke Temenggung Desa saja untuk memproses lanjut kasus ini,” tutupnya.

Sedangkan dari pihak Pemerintah dalam hal ini Kepala Dusun Kedondong Desa Kedian yang sudah berusaha memfasilitasi pertemuan penyelesaian kasus ini juga kecewa atas ketidakhadiran pihak terlapor.

“Saya kecewa atas ketidakhadiran Makmur Sinaga serta Manager PT. KGP pada kesempatan ini, oleh karena itu kasus ini tetap kami lanjutkan ke tingkat Desa untuk memfasilitasinya,” ucap Sinardi selaku Kepala Dusun Desa Kedian.

Dalam acara penyelesaian kasus pemukulan terhadap Martinus Duok ini dan dari pihak terlapor tidak mengahidirinya, situasi berjalan aman lancar dan tertib, atas kesadaran para undangan lain yang sportif untuk mengikuti acara tersebut sampai selesai.

Pada kesempatan Musyawarah ini juga, pihak kepolisian melalui Kanit Binmas Bripka. Chon Ds berpesan agar persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik- baiknya dan secepatnya. (WWP)

Comment