Categories: Pontianak

Sutarmidji Minta Pekebun Sawit se-Kalbar Bermitra Dengan Pabrik

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan agar para pekebun kelapa sawit se-Kalbar harus bermitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS). Pabrik ini juga ditegaskan Midji harus membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pekebun dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Para pekebun itu harus bermitra. Mitranya (PKS) harus beli TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan,” ujar Sutarmidji usai membuka sosialisasi Pergub yang diterbitkan pada 10 Oktober 2018 lalu itu yang berlangsung di Grand Mahkota Hotel Pontianak, Rabu (16/1/2019) kemarin.

Sebelumnya, kata Sutarmidji, harga kelapa sawit hanya sekitar Rp1000 bahkan pernah dibawah harga itu.

“Kemudian naik dan sekarang sudah berada di kisaran Rp1400. Mudah-mudahan terus naik,” harapnya.

Guna mempertahankan tren harga tersebut bahkan menuju tren harga yang naik, ia meminta para pekebun wajib bermitra dengan perusahan kelapa sawit. Pabrik kelapa sawit, tegas Midji, juga tidak boleh membeli TBS dengan para pekebun yang bukan mitra, agar harga TBS sesuai dengan aturan pemerintah.

“Sudahlah, para pekebun-pekebun segera bermitra, kemudian ikuti saja aturan dari pemerintah. Itu akan kita lindungi terus,” tegasnya.

Sutarmidji juga berharap keberadaan perkebunan sawit di Kalbar bisa memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat di Kalbar bukan sebaliknya.

“Harus memberikan kesejahteraan masyarakat, jangan bikin pusing pemerintah. Kalau harga turun ribut dan menyalahkan pemerintah. Diatur, tak mau ikut aturan. Ikut sajalah aturan yang dibuat pemerintah,” tegasnya.

Mantan Wali Kota Pontianak ini kembali menegaskan agar semua pekebun baik kebun inti maupun kebun plasma harus bermitra dengan pabrik kebun sawit (PKS).

“Kalau misalnya kita atur tidak mau ikut, giliran harga tak bagus, baru menyalahkan pemerintah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur nomor 63 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indeks dan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun Kalbar yang dibubuhi tandatangan Gubernur Kalbar, Sutarmidji.

Pergub tersebut merupakan kebijakan terbaru dan revisi atas Pergub nomor 86 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun. (Fat)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

2 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

2 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

2 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

2 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

7 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

17 hours ago