Gubernur Sutarmidji Terbitkan Pergub Perlindungan Harga Pembelian TBS Sawit

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur nomor 63 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indeks dan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun Kalbar yang dibubuhi tandatangan Gubernur Kalbar, Sutarmidji.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menuturkan bahwa Pergub tersebut merupakan kebijakan terbaru dan revisi atas Pergub nomor 86 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun.

Baca Juga :  Generasi Muda Mathlaul Anwar Apresiasi Upaya Gubernur Atasi Kelangkaan Oksigen

“Ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian harga kepada pekebun kelapa sawit akibat adanya perbedaan perlakuan harga pembelian TBS perkebunan oleh pabrik kelapa sawit (PKS). Juga mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antara PKS,” ujar Sutarmidji usai membuka sosialisasi Pergub yang diterbitkan pada 10 Oktober 2018 lalu itu yang berlangsung di Grand Mahkota Hotel Pontianak, Rabu (16/1/2019) kemarin.

Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar terdapat lebih dari 140 ribu kepala keluarga di Kalbar yang menggantungkan hidup dari komoditas sawit. Adapun, jumlah pabrik pengolahan kelapa sawit sebanyak 93 pabrik.

Baca Juga :  Buka Kejuaraan Tenis Antar Club se Kota Pontianak, Edi Akan Upayakan Beasiswa Kepada Atlet Berprestasi

Buah kelapa sawit dari pabrik kelapa sawit sekarang berkapasitas bahan baku 4.500 ton per TBS per jam dengan kapasitas produksi mencapai 3.705 ton per TBS per jam. Sementara luas perkebunan kelapa sawit di Kalbar berdasarkan data 2017 mencapai 1,49 juta hektare.

Sedangkan jumlah produksi sebesar 2,26 juta ton per tahun atau rerata produksi sebesar 2.141 ton per TBS per hektare per tahun. (Fat)

Comment