Dalam Dua Pekan, Polres Ketapang Ungkap 5 Kasus Narkoba

Kasus Narkoba di Ketapang Meningkat

7 Kecamatan Rawan Narkoba

KalbarOnline, Ketapang – Kasus narkoba masih menjadi momok di Kabupaten Ketapang. Hal tersebut seakan terbuktikan, sebab dari tahun ke tahun per 2017 ke 2018, kasus narkoba di Ketapang mengalami peningkatan.

Bahkan, baru-baru ini dalam kurun waktu dua pekan terakhir pihak Polres Ketapang berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan total barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 66,33 gram.

Hal ini diungkapkan Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono pada saat konferensi pers di halaman Mapolres Ketapang, Selasa (15/1/2019).

Kompol Pulung Wietono mengungkapkan bahwa keberhasilan pihaknya dalam menungkap 5 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berkat kerjasama masyarakat beserta jajarannya. 5 kasus yang diungkap terjadi dalam kurun waktu kurang dari dua pekan.

“1 Kasus di wilayah Polsek Matan Hilir Selatan dengan tersangka Dedi Hamzah. Kemudian 1 kasus di wilayah Polsek Sandai dengan tersangka Rohendi dan 3 kasus lainnya di wilayah Polsek Delta Pawan dengan tersangka Yogi Saputra, Frido Aprianto dan Eddy Candra yang diamankan di lokasi serta waktu yang berbeda,” ungkapnya.

Baca Juga :  Operasi di SPBU DI Panjaitan, Polres Ketapang Amankan Jerigen

Dari 5 kasus tersebut, kata Waka Polres, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 66,33 gram narkoba jenis sabu beserta beberapa alat hisap sabu dan timbangan elektrik serta beberapa barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang paling banyak kasus di Sandai dengan tersangka Rohendi dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 62,35 gram,” ujarnya.

Semua tersangka, kata dia, sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pengembangan serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Para pelaku melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Untuk kasus di sandai ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu M. Nasir mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba saat ini tak hanya terjadi di kota Ketapang tetapi sudah merambah hingga ke Kecamatan-Kecamatan, sehingga perlu adanya sinergitas dan kerjasama semua pihak dalam pemberantasan peredaran narkoba di Ketapang.

Baca Juga :  Daftar di PDIP, Yudo Sudarto Siap Maju Di Pilkada Ketapang 2020

Dirinya berharap masyarakat, insan pers dan seluruh komponen masyarakat lainnya dapat memberikan informasi kepada pihaknya ketika melihat, mendengar atau mendapat informasi mengenai peredaran narkoba.

“Sehingga kita dapat melakukan penindakan,” ucapnya.

Untuk di Ketapang, lanjutnya, terdapat beberapa Kecamatan rawan peredaran narkoba selain di wilayah Kota Ketapang jika melihat jumlah kasus pada tahun 2018 diantaranya Kecamatan Sandai, Kendawangan, Manis Mata, Marau, Air Upas, Simpang Dua serta Simpang Hulu.

“Untuk jumlah kasus yang diungkap pada tahun 2017 sebanyak 51 kasus, tahun 2018 sebanyak 83 kasus yang 19 diantaranya kasus miras,” jelasnya.

Ia menerangkan yang menjadi kendala pihaknya dalam mengembangkan kasus narkoba ada pada para tersangka yang enggan memberikan informasi mengenai asal usul barang.

“Tapi kami akan terus lakukan pengembangan, hanya saja jika berkaca dari kasus-kasus sebelumnya kebanyakan pengakuan tersangka barang didapat dari Pontianak dan masuk ke Ketapang bisa melalui jalur air hingga jalur darat,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment