Whistle Blower System, Cegah dan Berantas Korupsi

Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem pelayanan pengaduan (Whistle Blower System) tindak pidana korupsi.

“Whistle Blower System ini merupakan salah satu bagian dari manajemen perubahan dan masuk dalam kriteria pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ujar Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan pada pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Aula Polresta Pontianak, beberapa waktu lalu.

Sebagai upaya pembangunan WBK dan WBBM, tambah Bahasan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 52 tahun 2014.

Baca Juga :  Tiga Kelurahan di Pontianak Bakal Jadi Pilot Project Bersih dari Narkoba

“Targetnya adalah tiga sasaran hasil utama, yakni peningkatan kapasitas akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta peningkatan pelayanan publik,” ungkapnya.

Tindak lanjut dari hal tersebut, Pemkot Pontianak telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 62 tahun 2012 tentang road map reformasi birokrasi Pemkot Pontianak tahun 2015-2019.

Kemudian, dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka ditetapkan Perwa Nomor 10 tahun 2016 tentang sistem penanganan pengaduan (Whistle Blower System) tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Pontianak.

Baca Juga :  Wawako Bahasan Apresiasi TNI Salurkan Bantuan Tunai PKL dan Warung

“Peraturan itu dijadikan sebagai pedoman perangkat daerah dalam penanganan pengaduan atas tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Pontianak,” sebut Bahasan.

Ia menambahkan, Pemkot Pontianak juga telah mencanangkan zona integritas dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran-sasaran utama tersebut.

“Dengan mencanangkan Zona Integritas pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pontianak dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak,” pungkasnya. (jim)

Comment