Categories: Ketapang

JS Suami Mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang Terancam 5 Tahun Penjara

KalbarOnline, Ketapang – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Qadarini yang dilakukan oleh suaminya JS, saat ini Polres Ketapang telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

Hal ini diungkapkan Kaur Humas Polres Ketapang, Ipda Matalib, saat dikonfirmasi Jumat (11/1/2019).

Ipda Matalib menjelaskan bahwa kasus KDRT yang dialami mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang, Qadarini dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial JS, yang mana dari laporan yang diterima pihaknya beberapa waktu lalu, korban mengalami luka lebam di bagian tubuh termasuk pada bagian wajahnya.

“Setalah mendapat laporan, kita langsung melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Saat ini suami korban sudah ditahan setelah kami mengantongi barang bukti yang cukup,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, korban hendak menghentikan kasus ini dengan mengirimkan pihaknya surat pencabutan laporan, akan tetapi kasus ini tetap berlanjut lantaran proses penyidikan tahap satu telah dilakukan.

“Karena sesuai aturan tahap 1 sudah, maka pencabutan laporan tidak bisa, kasus ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Ipda Matalib menjelaskan bahwa dalam kasus ini proses penyidikan telah selesai dan penyidik telah melengkapi berkas perkara serta telah menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses lebih lanjut.

“Berkas sudah diteliti oleh jaksa dan sudah dinyatakan lengkap atau P 21. Tinggal saat ini kewenangan Kejaksaan untuk melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan,” tuturnya.

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri ketapang, Rudy Astanto turut membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas limpahan dari Polres pada Selasa (8/1/2019) lalu.

“Berkas dan tersangkanya sudah kita terima, selanjutnya tinggal kita limpahkan ke pengadilan negeri,” ujarnya.

Ia mengaku, sebelum dilimpahkan untuk disidangkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas dan setelah itu akan dilimpahkan kepengadilan pada pekan depan.

“Kemungkinan pekan depan kita limpahkan untuk disidangkan. Dari berkas yang kita terima tersangka diancam pasal 44 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tuturnya.

Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang, Qadarini resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dan unsur pimpinan di DPRD, pengunduran Qadarini membuat banyak pihak bertanya-tanya. Qadarini juga sempat menyampaikan pengunduran dirinya merupakan keputusan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak lain serta didasari persoalan keluarganya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sebelum Jadi Kreasi Busana, Wastra Kalbar Dulunya Kerap Hanya Dijadikan Sebagai Taplak Meja

KalbarOnline, Pontianak - Owner Galeri Sintang yang juga penggiat ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Sintang,…

60 mins ago

Kolaborasi PLN dan PWI Kalbar, Gelar Pra UKW Tingkatkan Kompetensi Wartawan

KalbarOnline, Pontianak- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat berkolaborasi dengan PT PLN Unit Induk Penyaluran…

4 hours ago

Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas Lewat Implementasi Kurikulum Merdeka PAUD

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Workshop Manajemen Implementasi Kurikulum Merdeka…

5 hours ago

Pemuda Ini Bacok Pria yang Salah Karena Cemburu

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemuda berinisial MF (19 tahun) diamankan polisi lantaran membacok seorang pria…

6 hours ago

Presiden Jokowi Tandai Pembangunan PLN Hub, Pusat Ekosistem Transisi Energi dan Layanan Digital di Jantung IKN

KalbarOnline, Kaltim - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melakukan peletakan batu pertama pembangunan pusat…

6 hours ago

Kepsek SMAN 1 Pontianak Yakinkan Tidak Ada Tindakan Kecurangan Saat PPDB 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dibuka pada 10 Juni 2024,…

9 hours ago