Keluhkan Keberadaan Bangunan Walet Tak Berizin, Warga Minta Satpol PP Ketapang Tegakkan Perda

KalbarOnline, Ketapang – Warga di Jalan Gajah Mada, Gang Sentosa, Desa Sukabangun meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang untuk segera menertibkan bangunan walet milik oknum warga setempat yang mereka keluhkan lantaran mengeluarkan suara bising sehingga dinilai sangat menganggu.

Selain itu penertiban diminta lantaran bangunan walet tersebut dibangun tanpa melengkapi izin dari dinas terkait.

Nuhdi Arfarisy (41) salah seorang warga setempat mengaku bahwa keluhan terkait keberadaan bangunan sarang walet di sekitar rumahnya tak hanya dikeluhkan oleh dirinya dan keluarga tetapi juga beberapa warga yang tinggal berdekatan langsung dengan bangunan sarang walet tersebut.

“Bahkan ada 10 orang warga yang membuat surat pernyataan keberatan terhadap pembangunan sarang walet tersebut, namun keberatan kami tidak diindahkan oleh pemilik bangunan yang tetap membangun sarang waletnya di lokasi padat pemukiman warga,” ujarnya.

Nuhdi menuturkan bahwa keberatan tersebut lantaran pembangunan sarang walet di sekitar pemukiman mereka tentu dinilai menganggu kesehatan lingkungan dan lainnya. Namun sang pemilik tetap bersikeras untuk terus membangun sarang burung walet tersebut hingga apa yang dikhawatirkan dirinya dan warga lainnya benar terjadi. Mereka merasakan dampak terganggunya akibat keberadaan sarang walet tersebut.

Baca Juga :  Pengunjung Keluhkan Toilet Taman Kota Ketapang Tidak Berfungsi

“Persoalan ini juga sudah kami sampaikan ke pihak terkait baik di tingkat RT, hingga ke Satpol PP. Bahkan sudah ada pertemuan dengan RT, Polsek, hingga Satpol PP mengenai persoalan ini. Saat pertemuan Satpol PP mengatakan kalau akan mengeksekusi bangunan jika pemiliknya tidak mengurus izin usaha sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

Namun, nyatanya berbulan-bulan pasca pertemuan itu, bangunan sarang walet masih beroperasi dan terus menganggu aktivitas dirinya dan warga lainnya, padahal pihaknya sudah langsung mempertanyakan kepada pihak Dinas PMPTSP tempat pengurusan izin usaha walet yang mana dari surat tertanggal 30 Oktober 2018 pihak dinas terkait menyatakan kalau pemilik sarang walet tidak ada mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan tersebut.

Baca Juga :  Hanguskan Tiga Bangunan, Kebakaran di Ketapang Telan Satu Korban Jiwa

“Selain menganggu, keberadaan bangunan walet melanggar Perda karena didirikan tanpa memiliki izin. Kita harap Satpol PP selaku penegak Perda bisa menegakkan aturan ini agar kami selaku masyarakat tidak merasa dirugikan atas keberadaan sarang walet tersebut,” pintanya.

Jika terus dibiarkan, lanjutnya, maka bukan tidak mungkin kedepan akan banyak pihak-pihak yang membangun sarang walet tanpa izin.

“Sehingga untuk apa keberadaan Perda yang dibuat. Tapi tak dihargai dan tak ada artinya lagi,” tanya dia.

Sementara Kasat Pol PP Ketapang, Muslimin membenarkan terkait keluhan warga mengenai keberadaan sarang burung walet di Desa Sukabangun, sudah ada anggotanya yang turun langsung melihat dan bertemu dengan warga.

“Saya akan panggil anggota yang turun, kondisinya seperti apa,” ucapnya.

Muslimin menjelaskan bahwa bangunan sarang walet tidak hanya berada di wilayah Kota Ketapang tetapi berada hingga di lokasi-lokasi pedalaman sehingga ini menjadi perhatian pihaknya, apalagi kedepan Bupati Ketapang akan mengumpulkan pihaknya mengenai persoalan ini.

“Nanti langkahnya seperti apa akan kita sampaikan,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment