Categories: Ketapang

Satpol PP Ketapang Imbau Caleg Tak Pasang Baliho di Tempat Terlarang

KalbarOnline, Ketapang – Jelang Pemilu 2019, atribut calon legislatif seperti baliho dan sebagainya mulai bermunculan di setiap sudut Kota Ketapang. Sampai-sampai fasilitas umum pun dijadikan tempat untuk mempromosikan diri guna menarik simpati masyarakat. Namun, hal tersebut jelas melanggar peraturan ketertiban dan keindahan kota.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang, Pitriyadi mengatakan bahwa banyak baliho calon legislatif yang terpasang bukan di tempat yang selayaknya.

“Jelang Pemilu 17 April mendatang, calon legislatif berlomba-lomba menarik simpati masyarakat. Tak salah kalau calon memasang baliho, tapi jangan mengabaikan ketertiban dan keindahan kota,” ujarnya.

Dicontohkan Pitriyadi, seperti tidak memasang baliho di fasilitas umum, pohon, tiang listrik dan di atas parit.

“Banyak yang kita temui melanggar ketertiban dan keindahan pemandangan kota,” ucapnya.

Pitriyadi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban terhadap baliho-baliho yang melanggar selaku instansi penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Seperti baliho yang terpasang di persimpangan sehingga menghalangi penglihatan pengendara, yang dipaku di pohon, diikat di tiang listrik dan didirikan di atas parit, akan kita tertibkan,” tegasnya.

Dirinya mengaku bahwa pihaknya kerap kali melakukan penertiban baliho. Tidak hanya pada baliho caleg saja, namun semua baliho yang dipasang bukan pada tempatnya. Namun, lanjutnya, masih saja ada pihak-pihak yang bandel dengan memasang di tempat terlarang.

“Sudah kita imbau, tapi masih saja ada yang bandel,” ucapnya.

Dijelaskannya juga bahwa baliho yang ditertibkan diamankan di kantor Satpol PP Ketapang. Namun ia mempersilahkan pihak-pihak yang ingin mengambil baliho-baliho tersebut. Dengan catatan tidak dipasang kembali di tempat yang dilarang.

“Tidak kita rusak, karena itu mungkin masih mau dipakai lagi. Boleh diambil tapi jangan dipasang di tempat yang tidak seharunya lagi,” tukasnya.

Penertiban terhadap baliho caleg, pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Namun, untuk baliho yang dipasang di tempat yang melanggar Perda, pihaknya tidak perlu berkoordinasi. Karena itu sudah merupakan pelanggaran yang harus segera ditertibkan.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh caleg maupun seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mempromosikan atau berkampanye dengan memasang baliho di tempat-tempat yang dilarang. Hal ini demi ketertiban dan keindahan kota. “Kita tertibkan semua baliho, tidak tebang pilih. Yang melanggar kita bongkar,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

600 Pemuda Kalbar Terlibat dalam Aksi Menyala Kakak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - 600 generasi muda dari berbagai komunitas dan organisasi di Kalimantan Barat terlibat…

12 mins ago

Presiden Jokowi Kenakan Wastra Khas Kalbar di KTT World Water Forum

KalbarOnline, Pontianak - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terlihat mengenakan wastra khas Kalimantan Barat (Kalbar)…

15 mins ago

PAN Restui Tjhai Chui Mie Maju Bersama Muhammadin di Pilwako Singkawang

KalbarOnline, Pontianak - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat rekomendasi dukungan kepada bakal pasangan…

49 mins ago

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

10 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

10 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

10 hours ago