Satpol PP Ketapang Imbau Caleg Tak Pasang Baliho di Tempat Terlarang

KalbarOnline, Ketapang – Jelang Pemilu 2019, atribut calon legislatif seperti baliho dan sebagainya mulai bermunculan di setiap sudut Kota Ketapang. Sampai-sampai fasilitas umum pun dijadikan tempat untuk mempromosikan diri guna menarik simpati masyarakat. Namun, hal tersebut jelas melanggar peraturan ketertiban dan keindahan kota.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang, Pitriyadi mengatakan bahwa banyak baliho calon legislatif yang terpasang bukan di tempat yang selayaknya.

“Jelang Pemilu 17 April mendatang, calon legislatif berlomba-lomba menarik simpati masyarakat. Tak salah kalau calon memasang baliho, tapi jangan mengabaikan ketertiban dan keindahan kota,” ujarnya.

Dicontohkan Pitriyadi, seperti tidak memasang baliho di fasilitas umum, pohon, tiang listrik dan di atas parit.

Baca Juga :  Gunakan Pakaian Adat, Pemkab Ketapang Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

“Banyak yang kita temui melanggar ketertiban dan keindahan pemandangan kota,” ucapnya.

Pitriyadi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban terhadap baliho-baliho yang melanggar selaku instansi penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Seperti baliho yang terpasang di persimpangan sehingga menghalangi penglihatan pengendara, yang dipaku di pohon, diikat di tiang listrik dan didirikan di atas parit, akan kita tertibkan,” tegasnya.

Dirinya mengaku bahwa pihaknya kerap kali melakukan penertiban baliho. Tidak hanya pada baliho caleg saja, namun semua baliho yang dipasang bukan pada tempatnya. Namun, lanjutnya, masih saja ada pihak-pihak yang bandel dengan memasang di tempat terlarang.

“Sudah kita imbau, tapi masih saja ada yang bandel,” ucapnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalbar Minta Dewan Hakim dan Pengawas Dewan Hakim Bekerja Sesuai Sumpah

Dijelaskannya juga bahwa baliho yang ditertibkan diamankan di kantor Satpol PP Ketapang. Namun ia mempersilahkan pihak-pihak yang ingin mengambil baliho-baliho tersebut. Dengan catatan tidak dipasang kembali di tempat yang dilarang.

“Tidak kita rusak, karena itu mungkin masih mau dipakai lagi. Boleh diambil tapi jangan dipasang di tempat yang tidak seharunya lagi,” tukasnya.

Penertiban terhadap baliho caleg, pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Namun, untuk baliho yang dipasang di tempat yang melanggar Perda, pihaknya tidak perlu berkoordinasi. Karena itu sudah merupakan pelanggaran yang harus segera ditertibkan.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh caleg maupun seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mempromosikan atau berkampanye dengan memasang baliho di tempat-tempat yang dilarang. Hal ini demi ketertiban dan keindahan kota. “Kita tertibkan semua baliho, tidak tebang pilih. Yang melanggar kita bongkar,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment