6 PNS Ketapang Diberhentikan, BKDPSDM : Terbukti Bersalah Dalam Kasus Tipikor

KalbarOnline, Ketapang – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Ketapang sampai saat ini telah memberhentikan sebanyak 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ketapang. Enam diantaranya diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal ini diungkapkan Kasubid Disiplin dan Kedudukan Hukum BKDPSDM Ketapang, Andry. N.G.

Andry mengatakan total PNS yang telah dipecat sebanyak 14 PNS yang mana delapan diantaranya terjerat kasus kedisiplinan sedangkan enam lainnya terjerat kasus Tipikor. Enam PNS tersebut, kata dia, diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Ringankan Beban Ekonomi Warga di Tengah Pandemi, Kopda Suhermanto Kawal Penyaluran BLT

“PNS yang terbuki melakukan tindak pidana korupsi dengan adanya keputusan hukum tetap maka diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dari arahan BPN yang meminta kita untuk menindaklanjuti PP No. 11 tahun 2017,” tuturnya.

Ia menambahkan, terkait hal tersebut pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada BKN, Kanreg V bahkan ke KPK yang mana siapapun pegawai yang melakukan korupsi dan terbukti secara sah bersalah berdasarkan kekuatan hukum tetap meskipun hanya satu rupiah, maka PNS tersebut tetap disanksi diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga :  Pimpin Apel Peringatan HUT ke 61 Pemprov Kalbar, Bupati Martin Pesankan Hal Ini

“Dengan dilakukan pemberhentian tidak hormat maka apa yang menjadi hak mereka telah dicabut dan tidak dapat menerima dana pensiun,” tukasnya.

Ia menambahkan, untuk di Ketapang saat ini masih ada satu PNS yang masih menjalankan proses penyidikan dan belum dapat diberhentikan karena belum ada keputusan tetap dari pengadilan, yang mana satu PNS merupakan Mantan Kadis PUTR yang beberapa waktu lalu terjaring OTT dan saat ini masih menjalani penyidikan di Polda Kalbar.

“Statusnya saat ini pembehentikan sementara. Kalau nanti terbukti bersalah dan telah putusan tetap maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai arahan BKN dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri itu,” tandasnya. (Adi LC)

Comment