Categories: Pontianak

Dinilai Langgar Perda, Aksi Penggalangan Dana di Jalan Ditertibkan Satpol PP

KalbarOnline, Pontianak – Satpol PP Kota Pontianak menertibkan aksi penggalangan dana di simpang empat lampu merah Jalan Gajahmada dan Jalan Pattimura yang dinilai melanggar peraturan daerah (perda), Jumat (4/1/2019).

Aksi penggalangan dana untuk korban bencana tsunami Banten-Lampung, yang diinisiasi Ikatan keluarga besar khatulistiwa plaza itu, dinilai Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana melanggar perda.

“Yang minta sumbangan itu, untuk di jalan-jalan tidak dibolehkan. Karena memang perda mengatur seperti itu,” ujarnya.

Perda tersebut yakni perda nomor 1 tahun 2010 tentang ketertiban umum. Di mana dalam pasal 41 ayat 1 huruf c mengatakan, setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara atau alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya kecuali atas izin tertulis dari Kepala Daerah.

Sempat terjadi perdebatan yang alot antara pihak Satpol PP dan penggalang dana saat itu. Hingga akhirnya, pihak penggalang dana berjanji menghentikan aktivitas tersebut sebelum malam.

Syarifah Adriana mengatakan, apa yang dilakukannya dan jajaran adalah sebagai bentuk sosialisasi.

“Kami selalu mensosialisasikan. Seperti tadi juga wujud sosialisasi kami. Jadi kita tidak akan membiarkan, jika kita lewat di tempat tertentu melihat ada pelanggaran tetap kita tegur,” jelasnya.

Ia tak menyoalkan niat baik komunitas tersebut, hanya saja menurutnya cara yang dilakukan tidak sesuai dengan perda.

“Pada dasarnya carilah tempat yang dibolehkan. Artinya tidak menggangu jalan umum. Simpang-simpang jalan itu kan mengganggu. Masih banyak jalan lain. Sekarang kan sudah bisa langsung menuju ke rekening,” tukasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan penggalangan dana agar tidak melanggar peraturan.

“Saya imbau kepada masyarakat, silahkan untuk peduli, peduli itu perlu. Tetapi jangan sampai melanggar aturan. Karena Pemerintah Kota sudah memiliki perda yang mengatur tentang itu. Sanksinya bisa di tipiring,” imbaunya.

Sementara Sulaiman, Koordinator aksi penggalangan dana enggan berkomentar banyak terkait persoalan ini.

“Intinya tak usah banyak komentar apapun, tujuan kami bukan untuk pribadi. Kami hanya galang dana untuk yang terkena musibah,” tukasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kendalikan Inflasi di Daerah, Pemkab Kayong Utara Sinergi Semua Elemen

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Rene Reinaldy hadir dalam…

2 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Perayaan Syukuran Panen Padi di Desa Tanjung Karang

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara Dange atau Gawai Dayak di…

6 hours ago

Wabup Ketapang Lepas Siswa Peserta Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Farhan melepas secara resmi keikutsertaan siswa peserta Calon…

6 hours ago

Pria di Kubu Raya Lakukan Aksi Pencurian di 11 TKP Demi Sabu dan Judi Slot

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial DN (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap…

6 hours ago

Diduga Lakukan Pelecehan ke ART dan Anak Angkat, Oknum Anggota Polres Kayong Utara Dilaporkan

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang oknum polisi di Kayong Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap…

6 hours ago

Kamaruzaman Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejati Kalbar Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin

KalbarOnline, Pontianak - Syarif Kamaruzaman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai saksi…

6 hours ago