Categories: Pontianak

Dinilai Langgar Perda, Aksi Penggalangan Dana di Jalan Ditertibkan Satpol PP

KalbarOnline, Pontianak – Satpol PP Kota Pontianak menertibkan aksi penggalangan dana di simpang empat lampu merah Jalan Gajahmada dan Jalan Pattimura yang dinilai melanggar peraturan daerah (perda), Jumat (4/1/2019).

Aksi penggalangan dana untuk korban bencana tsunami Banten-Lampung, yang diinisiasi Ikatan keluarga besar khatulistiwa plaza itu, dinilai Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana melanggar perda.

“Yang minta sumbangan itu, untuk di jalan-jalan tidak dibolehkan. Karena memang perda mengatur seperti itu,” ujarnya.

Perda tersebut yakni perda nomor 1 tahun 2010 tentang ketertiban umum. Di mana dalam pasal 41 ayat 1 huruf c mengatakan, setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara atau alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya kecuali atas izin tertulis dari Kepala Daerah.

Sempat terjadi perdebatan yang alot antara pihak Satpol PP dan penggalang dana saat itu. Hingga akhirnya, pihak penggalang dana berjanji menghentikan aktivitas tersebut sebelum malam.

Syarifah Adriana mengatakan, apa yang dilakukannya dan jajaran adalah sebagai bentuk sosialisasi.

“Kami selalu mensosialisasikan. Seperti tadi juga wujud sosialisasi kami. Jadi kita tidak akan membiarkan, jika kita lewat di tempat tertentu melihat ada pelanggaran tetap kita tegur,” jelasnya.

Ia tak menyoalkan niat baik komunitas tersebut, hanya saja menurutnya cara yang dilakukan tidak sesuai dengan perda.

“Pada dasarnya carilah tempat yang dibolehkan. Artinya tidak menggangu jalan umum. Simpang-simpang jalan itu kan mengganggu. Masih banyak jalan lain. Sekarang kan sudah bisa langsung menuju ke rekening,” tukasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan penggalangan dana agar tidak melanggar peraturan.

“Saya imbau kepada masyarakat, silahkan untuk peduli, peduli itu perlu. Tetapi jangan sampai melanggar aturan. Karena Pemerintah Kota sudah memiliki perda yang mengatur tentang itu. Sanksinya bisa di tipiring,” imbaunya.

Sementara Sulaiman, Koordinator aksi penggalangan dana enggan berkomentar banyak terkait persoalan ini.

“Intinya tak usah banyak komentar apapun, tujuan kami bukan untuk pribadi. Kami hanya galang dana untuk yang terkena musibah,” tukasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Asuransi All Risk Terbaik Lindungi Mobil dari Berbagai Risiko Saat Berkendara

KalbarOnline.com – Melindungi mobil dari berbagai risiko adalah langkah bijak untuk Anda lakukan sebagai pemilik…

4 hours ago

Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…

10 hours ago

Audiensi ke Kemenkes, Bupati Kapuas Hulu Usul Kelanjutan Pembangunan RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau

KalbarOnline, Jakarta - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan…

12 hours ago

Pasutri Residivis Curanmor di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan…

12 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan CMS di Desa

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini memimpin rapat persiapan pelaksanaan Content…

12 hours ago

Wanita di Sambas Pakai Foto Orang Lain Untuk Tipu Pria Lewat Medsos

KalbarOnline, Sambas - Beredar di media sosial (medsos), video permintaan maaf seorang wanita DL (16…

12 hours ago