Categories: Pontianak

Dinilai Langgar Perda, Aksi Penggalangan Dana di Jalan Ditertibkan Satpol PP

KalbarOnline, Pontianak – Satpol PP Kota Pontianak menertibkan aksi penggalangan dana di simpang empat lampu merah Jalan Gajahmada dan Jalan Pattimura yang dinilai melanggar peraturan daerah (perda), Jumat (4/1/2019).

Aksi penggalangan dana untuk korban bencana tsunami Banten-Lampung, yang diinisiasi Ikatan keluarga besar khatulistiwa plaza itu, dinilai Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana melanggar perda.

“Yang minta sumbangan itu, untuk di jalan-jalan tidak dibolehkan. Karena memang perda mengatur seperti itu,” ujarnya.

Perda tersebut yakni perda nomor 1 tahun 2010 tentang ketertiban umum. Di mana dalam pasal 41 ayat 1 huruf c mengatakan, setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara atau alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya kecuali atas izin tertulis dari Kepala Daerah.

Sempat terjadi perdebatan yang alot antara pihak Satpol PP dan penggalang dana saat itu. Hingga akhirnya, pihak penggalang dana berjanji menghentikan aktivitas tersebut sebelum malam.

Syarifah Adriana mengatakan, apa yang dilakukannya dan jajaran adalah sebagai bentuk sosialisasi.

“Kami selalu mensosialisasikan. Seperti tadi juga wujud sosialisasi kami. Jadi kita tidak akan membiarkan, jika kita lewat di tempat tertentu melihat ada pelanggaran tetap kita tegur,” jelasnya.

Ia tak menyoalkan niat baik komunitas tersebut, hanya saja menurutnya cara yang dilakukan tidak sesuai dengan perda.

“Pada dasarnya carilah tempat yang dibolehkan. Artinya tidak menggangu jalan umum. Simpang-simpang jalan itu kan mengganggu. Masih banyak jalan lain. Sekarang kan sudah bisa langsung menuju ke rekening,” tukasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan penggalangan dana agar tidak melanggar peraturan.

“Saya imbau kepada masyarakat, silahkan untuk peduli, peduli itu perlu. Tetapi jangan sampai melanggar aturan. Karena Pemerintah Kota sudah memiliki perda yang mengatur tentang itu. Sanksinya bisa di tipiring,” imbaunya.

Sementara Sulaiman, Koordinator aksi penggalangan dana enggan berkomentar banyak terkait persoalan ini.

“Intinya tak usah banyak komentar apapun, tujuan kami bukan untuk pribadi. Kami hanya galang dana untuk yang terkena musibah,” tukasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Salat Id Berjemaah bersama Warga, Ani Sofia Ajak Maknai Kisah Nabi Ibrahim

KalbarOnline, Pontianak – Hari Raya Idul Adha merupakan momentum yang tepat untuk memaknai arti pengorbanan.…

13 mins ago

1.005 Warga Binaan Rutan Pontianak Dapat Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Rutan Kelas II Pontianak menggelar sholat Idul Adha 1445 Hijriah hingga menyembelih…

40 mins ago

Ngaku Hanya Kopdar, Polisi Amankan 65 Remaja di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 65 remaja diduga hendak tawuran di depan Gereja Katedral Jalan A.R…

43 mins ago

Kapolda Kalbar Dorong Pemprov Tiru Singapura, Gelar Event Internasional

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto dorong Pemerintah Provinsi Kalbar untuk…

3 hours ago

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

11 hours ago