KalbarOnline, Ketapang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang sampai hari ini (Rabu (2/1/2019) belum melakukan pemblokiran data kependudukan terhadap warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Administrator Database Disdukcapil Kabupaten Ketapang, Deni Efendi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu data dan instruksi dari pusat untuk melakukan pemblokiran.
“Kami masih menunggu data dan intruksi dari pusat. Karena mungkin saja ada warga Ketapang yang melakukan perekaman e-KTP di luar daerah domisili. Sehingga ketika semuanya sudah terkumpul, kita tinggal menunggu instruksi dari Kemendagri mengenai pemblokiran tersebut,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).
Seperti diketahui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan keputusan agar warga dewasa yang berusia di atas 23 tahun yang belum melakukan perekaman data kependudukan hingga akhir 2018 akan dilakukan pemblokiran. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - 600 generasi muda dari berbagai komunitas dan organisasi di Kalimantan Barat terlibat…
KalbarOnline, Pontianak - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terlihat mengenakan wastra khas Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline, Pontianak - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat rekomendasi dukungan kepada bakal pasangan…
KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…
KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…
KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…
Leave a Comment