KPPN Singkawang Dicanangkan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

KalbarOnline, Singkawang – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Singkawang mendapatkan penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Setelah mendapatkan penghargaan WBK, untuk selanjutnya KPPN Singkawang dicanangkan untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” kata Kepala KPPN Kota Singkawang, Bekti Utami, Rabu (2/1/2019) lalu.

Menurutnya, WBBM ini lebih fokus kepada pelayanan ke masyarakat dan stakeholder untuk bisa bersih dari KKN maupun pungli. Sehingga, pihaknya pun telah menyiapkan segala upaya untuk mendorong institusi yang berada di bawah untuk selalu bisa berinovasi dalam memberikan layanan yang mudah dan cepat.

Baca Juga :  Kodam XII/Tpr Gelar Lomba Menembak Satpur dan Satbanpur Bina Satuan

Kemudian, untuk mengantisipasi pegawai maupun tenaga honorer agar tidak melakukan pungli, pihaknya selalu rutin mengingatkan kepada bawahan untuk selalu patuh pada kode etik serta biasakan diri untuk membudayakan nilai-nilai budaya Kementerian Keuangan yang berintegritas, profesionalisme, serta energi pelayanan dan kesempurnaan.

“Di dalam itu adalah prinsip-prinsip atau budaya yang harus dilakukan oleh seluruh komponen pegawai yang ada di KPPN Singkawang untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan dan integritas secara utuh,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Manajemen Satger dan Kepatuhan Internal KPPN Kota Singkawang Ipansyah mengatakan, dalam penerapan WBK, secara internal pihaknya di KPPN tidak ada istilah toleransi bagi oknum pegawai maupun honorer yang coba-coba melakukan korupsi.

Baca Juga :  Perdana Hadir di Event Cap Go Meh Singkawang, Erick Thohir: Inilah Indonesia yang Kita Kenal

“Jadi KPPN Singkawang benar-benar Zero Toleran, yang artinya setiap pegawai yang ketahuan atau kedapatan meskipun masih indikasi ke arah korupsi, gratifikasi, suap dan sebagainya, akan kami tindak untuk memberikan hukuman,” katanya.

Menurutnya, penerapan itu tidak hanya diberlakukan kepada pegawai saja, tapi juga kepada tenaga honorer yang diperkerjakan di KPPN Singkawang. “Bagi pegawai akan dikenakan kode etik, sedangkan bagi tenaga honorer akan kami berhentikan. Dan itu pasti dan harus kami lakukan, sehingga tidak terkesan hanya sekedar janji,” tukasnya. (Gunawan)

Comment