Cornelis Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian Isa Anshari

KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang lanjutan kasus terhadap terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari terkait kasus ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur Kalbar, Cornelis, Kamis (3/1/2019).

Cornelis Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian Isa Anshari 1

Sidang lanjutan ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor yakni Cornelis. Tampak pula hadir ratusan masa pendukung Isa Anshari di PN Ketapang.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua, Iwan Wardhana menyampaikan agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana jumlah saksi yang dihadirkan sebanyak tiga orang. Hakim mempersilahkan saksi pertama yakni Cornelis untuk dimintai keterangan terlebih dahulu.

Cornelis saat menghadiri sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua FPR Ketapang, Isa Anshari
Cornelis saat menghadiri sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua FPR Ketapang, Isa Anshari (Foto: Adi LC)

Mantan Gubernur Kalbar, Cornelis saat ditanya oleh JPU mengenai tujuannya hadir dalam persidangan mengaku bahwa kehadirannya sesuai dengan surat panggilan sehubungan dengan masalah di media sosial (medsos) terkait yang menjerat terdakwa Isa Anshari.

“Saya tidak pernah main facebook, tau persoalan ini juga dari masyarakat diantaranya saudara Lipi yang melaporkan kepada saya kemudian saya minta agar kepolisian mengecek kebenarannya,” tuturnya dalam persidangan.

Cornelis Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian Isa Anshari 2

Cornelis melanjutkan, laporan yang ia terima terkait postingan terdakwa yang isinya pada intinya mengatakan dirinya sebagai provakator dan juga mengenai postingan menantang dirinya duel sampai mati di halaman Mapolda Kalbar.

“Itu ditujukan ke saya, reaksi saya setelah mengetahui tidak terlalu dipermalukan, tapi saya berpikir ini menyangkut masalah masyarakat banyak, walaupun saya mantan Gubernur, saya Ketua parpol dan Presiden MADN dan memiliki pengikut, takutnya ini menjadi masalah sosial atau hal-hal yang tidak diinginkan. Makanya langkah hukum yang diambil merupakan langkah tepat, kami serahkan semua ke penegak hukum untuk menyelesaikannya,” tukasnya.

Ia juga menuturkan bahwa dirinya mengetahui pernah dilaporkan. Namun diakui Cornelis, dirinya sudah memberi klarifikasi serta bukti-bukti ilmiah atas apa yang disampaikan, bahwa itu bukanlah pendapat dirinya bahkan apa yang dilakukannya itu untuk kalangan sendiri dan intropeksi diri kelompoknya dari sejarah masa lalu.

Baca Juga :  Polisi Bekuk 4 Pelaku Curanmor di Air Upas, 1 Anak di Bawah Umur

Bahkan, saat majelis hakim mempertanyakan apakah video yang viral tersebut atas sepengetahuan atau seizin darinya, dirinya menjawab kalau itu tidak atas sepengetahuan atau izinnya.

“Saya juga tidak merekam, tidak menyebarkan, saya tidak membuat fitnah saya hanya membaca yang ditulis oleh buku,” jelasnya.

Saat ditanyai oleh kuasa hukum terdakwa mengenai buku apa dan apa bunyi dari buku yang ia pernah sampaikan dalam sebuah pidato yang viral sehingga memancing reaksi dari terdakwa, Cornelis menyatakan enggan untuk menjawab pertanyaan tersebut lantaran pertanyaan itu sudah di luar konteks perkara.

Sementara Lipi Asmet selaku saksi kedua mengaku tidak mengenal terdakwa, dirinya mengetahui adanya postingan terdakwa mengenai mantan Gubernur Kalbar, Cornelis dari temannya. Yang mana setelah mengetahui postingan tersebut dirinya mengecek kebenarannya dengan melihat status di akun terdakwa dan sempat memberikan komentar di postingan terdakwa.

“Kalau menurut saya, isi postingan itu ada unsur ujaran kebencian. Saya ada komentar yang bunyinya janganlah seperti itu,” tuturnya.

Lipi juga mengaku turut memberikan informasi mengenai postingan tersebut kepada mantan Gubernur Kalbar. Bahkan menurutnya apa yang disampaikan oleh Cornelis merupakan persoalan masa lalu kelompok mereka dan itupun sesuai kutipan dari buku.

Namun saat ditanyai apa isi buku tersebut, Lipi memilih untuk tidak menjawab lebih jauh lantaran hal tersebut di luar konteks perkara.

Sementara Bobi selaku saksi ketiga di dalam persidangan juga mengaku melihat postingan terdakwa baik mengenai postingan mengatakan Cornelis sebagai provokator maupun ajakan duel sampai mati di halaman Mapolda Kalbar. Ia mengaku tidak memberikan komentar apapun terkait postingan terdakwa dan hanya memberikan emotion like atau jempol di postingan terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Bobi mengaku sudah lama mengenal Cornelis dan menganggap Cornelis sebagai ayahnya sendiri, sehingga ketika melihat postingan terdakwa Bobi kemudian membuat postingan yang isinya mengajak terdakwa untuk berduel di jembatan Pak Kasih Tayan.

Baca Juga :  Buka Open Turnamen Bulu Tangkis AMPI CUP, Ini Kata Dedy Haryanto

“Saya posting itu dalam keadaan sadar dan serius menantangnya, apalagi saya juga kenal terdakwa sejak tahun 2015 lalu,” akunya.

Bahkan, ia mengaku terdakwa sempat membalas postingan dirinya dengan mengatakan kalau dirinya tidak selevel dengan terdakwa dan hanya selevel dengan anak terdakwa. Saat ditanyai apakah postingannya merupakan reaksi terhadap postingan terdakwa yang ditujukan kepada Cornelis didalam postingan, Bobi mengaku hal itu benar adanya.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Denie Amiruddin dalam persidangan sempat menanyakan apakah saksi dalam hal ini yaitu Cornelis pernah berpikir kenapa ada orang yang tidak saling kenal dengannya tiba-tiba membuat postingan seperti yang dilaporkan oleh Cornelis. Namun Cornelis lagi-lagi tak mau menjawab dan mengaku tak tahu, lantaran ia menilai hal itu di luar konteks persidangan.

“Kami meminta saksi untuk kooperatif dalam memberikan keterangan, apalagi sudah disumpah. Kan tidak mungkin ada orang mengajak duel sampai mati padahal tidak saling kenal, tidak mungkin itu dilakukan jika tidak ada yang melatarbelakangi,” tegasnya.

Denie melanjutkan bahwa apa yang dilakukan kliennya merupakan sebuah respon atau reaksi dari sebuah peristiwa yang dilakukan oleh saksi Cornelis dalam pidatonya yang dinilai menyinggung perasaan kliennya dan mungkin banyak orang lainnya.

Sehingga ia menilai harusnya persoalan sebab kenapa kliennya membuat postingan harus diungkap di dalam muka persidangan agar persoalan dapat menjadi jelas dan terang benderang.

“Dalam hukum pidana tentunya ada sebab akibat. Saya harap apa yang kami tanyakan bisa dicatat untuk kami analisa dalam pledoi kami nantinya,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Syarif Kurniawan mengaku pertanyaan pihaknya terhadap para saksi mengenai buku apa yang dibaca dan menjadi kutipan yang disampaikan dalam pidato Cornelis yang menjadi viral dan memancing reaksi termasuk oleh kliennya merupakan hal yang wajar.

Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kejelasan dari sebab akibat postingan yang dilakukan kliennya. Lantaran menurutnya tak mungkin tanpa sebab yang jelas, kliennya melakukan postingan tersebut.

“Wajar ditanyakan, karena harus diketahui apakah benar buku itu ada memuat apa yang disampaikan oleh Cornelis. Apalagi apa yang klien kami lakukan sebagai bentuk reaksi atau kekecewaan atas apa yang disampaikan oleh Cornelis,” tegasnya. Untuk itu, Syarif Kurniawan berharap agar kedepan sebab akibat dari persoalan dapat diungkap di muka persidangan guna mencari keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. (Adi LC)

Comment