Terbukti Lakukan Illegal Logging, 5 WN Malaysia Ditangkap Satgas Pamtas

KalbarOnline, Pontianak – Satgas Pamtas Yonif 320/Badak Putih menangkap 5 (lima) warga negara Malaysia lantaran melakukan kegiatan illegal logging di wilayah Indonesia. Penangkapan terhadap 5 WN Malaysia ini pada 11 Desember lalu.

Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos mengungkapkan bahwa kegiatan illegal logging yang dilakukan WN Malaysia tersebut tepatnya di sekitar patok G.648 yang merupakan wilayah tanggung jawab pengawasan pos Pamtas Enteli.

“Lima WN Malaysia tersebut ditangkap Prajurit kita yang bertugas melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia di sektor timur antara wilayah Kalimantan Barat-Sarawak,” ujarnya kepada awak media di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak, beberapa waktu lalu.

Kapendam XII/Tpr menyampaikan, berdasarkan laporan dari Komandan Satgas Pamtas (Dansatgas Pamtas) RI-Mly Yonif 320/BP, Letnan Kolonel Inf Imam Wicaksana bahwa penangkapan WN Malaysia tersebut dilakukan saat mereka tertangkap tangan sedang memuat balok-balok kayu jenis tekam hasil illegal logging ke atas kendaraan.

Ini, lanjut Kapendam, merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Patroli yang dilakukan beberapa hari sebelumnya oleh personel Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP yang menemukan sisa-sisa balok kayu, jerigen BBM dan botol aqua berisi pelumas serta tonggak kayu yang telah di tebang di wilayah Indonesia yang berada sekitar Patok G.647-G.648.

“Selanjutnya lima WN Malaysia yang ditangkap tersebut dibawa ke Pos Enteli beserta kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar 1 m³ balok kayu sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Baca Juga :  Kadis LHK Kalbar Benarkan Adanya Aktivitas Illegal Logging di Nanga Awin Kapuas Hulu

Kapendam juga menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kelima warga Malaysia tersebut, mereka mengakui telah melakukan illegal logging di wilayah Indonesia.

Selanjutnya terkait terjadinya penangkapan tersebut, Kolakopsrem 121/Abw, pada tanggal 12 Desember 2018 melakukan koordinasi dengan 3 Briged TDM dan selanjutnya dilaksanakan pengecekan bersama di lapangan antara kedua Pos Pamtas dari kedua negara.

Dalam pengecekan yang dilaksanakan di kawasan sekitar Patok G.647, G.648 dan G.649, hadir dari pihak TDM antara lain Mej Frankie Ak Jika (Pegawai 2 Gerak MK 3 Briged TDM) dan Mej Amirul Nazimi bin Jarani (Pegawai Gerak 10 RRD) beserta 15 orang anggota TDM lainnya bersama-sama personel Pos Enteli satgas Yonif 320/BP.

“Dan saat dilakukan pengecekan di lokasi penebangan kayu, ditemukan bukti-bukti berupa sisa-sisa balok kayu, serbuk gergaji dan tunggul kayu bekas penebangan pohon serta ditemukan adanya jalan masuk mobil menuju Patok G648 yang sebelumnya merupakan jalur yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat,” terang Kapendam XII/Tpr.

Lebih lanjut dijelaskan Kapendam XII/Tpr, setelah dilakukan pengecekan patok dan lokasi bekas penebangan pohon, dilakukan penyerahan 4 warga Malaysia yang ditahan di Pos Pamtas Enteli Satgas Pamtas Yonif 320/BP oleh Danpos Enteli, Serka Ricki Hardadi kepada Danpos Balaring TDM, Letnan Faiz yang disertai bukti penyerahan tahanan atas nama Leoni (15), Roby (30), Willy (17) dan Langgong (50) dan saat penyerahan, para tahanan dalam kondisi sehat.

Baca Juga :  Mabes Polri Ungkap Kronologis Penangkapan Bos Illegal Logging Kalbar Jaringan Internasional

Dimana sehari sebelumnya atas dasar rasa kemanusiaan telah dilepaskan 1 warga Malaysia a.n Sanjan (65) Wakil Kepala Dusun Malikin, dengan maksud untuk menyampaikan berita penangkapan kepada pihak keluarganya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut pada tanggal 16 Desember 2018, Wadan Satgas Pamtas Yonif 320/BP, Mayor Inf Widhiatama Dwi Chandra mengikutsertakan personel Pos Pamtas Enteli didampingi Ketua ILO TNI Kuching, Letkol Inf Doddy Darmawan beserta Personel TDM yang dipimpin langsung Ketua Staf MK 3 Briged, Lt Kol Ilyas bin Hanafi beserta beberapa personel Staf dan jajarannya antara lain Lt Kol Anuar (Pegawai Memerintah 10 RRD), Mej Amirul Nazimi bin Jarani (Pegawai Gerak 10 RRD), Mej Frankie Ak Jika (Pegawai 2 Gerak MK 3 Briged), Lt Faiz (Danpos Balai Ringin TDM) dan 11 anggota TDM lainnya.

“Dalam kesempatan pengecekan bersama tersebut disepakati penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus illegal logging yang terjadi dan tidak ada tuntutan apapun dari kedua pihak di kemudian hari,” tutur Kapendam XII/Tpr.

Kapendam menambahkan setelah tercapai kesepakatan bersama, selanjutnya diserahkan barang bukti kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar 1 m³ balok kayu yang semula diamankan di Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP yang diserahkan oleh Danpos Enteli Serka Ricky Hardadi kepada warga negara Malaysia yang diwakili oleh Nyalu di Camp Sawit negara Malaysia yang disaksikan Ka ILO TNI dan Ketua Staf 3 Briged beserta masyarakat warga Danau Melikin.

Penyerahan barang bukti ini juga dilengkapi dengan berita acara penyerahan secara tertulis yang ditandatangani kedua pihak dan para saksi. (Fai)

Comment