Categories: Pontianak

Cornelis Dilaporkan ke Polisi

KalbarOnline, Pontianak – Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis dilaporkan oleh dua warga Kalbar atas nama Syahranuddin Fadli dan Syarif Usmulyansyah terkait dugaan tindak pidana penistaan agama, diskriminasi terhadap ras dan etnis serta ujaran kebencian ke Ditreskrimum Polda Kalbar, Jumat (28/12/2018) siang kemarin.

Laporan ini berdasarkan isi pidato Cornelis yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum pelapor, Denie Amiruddin menjelaskan bahwa dalam pidato tersebut, Cornelis menyatakan bahwa Islam adalah penjajah bersama-sama Belanda di negeri ini.

Direktur LBH UMP Pontianak, Denny Amirudin mendampingi kedua kliennya melaporkan mantan Gubernur Kalbar, Cornelis atas dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian ke Polda Kalbar (Foto: Fai)

“Kami percaya di negeri ini hukum itu masih menjadi panglima, masih bisa ditegakkan. Tinggal bagaimana aparatur penegak hukum menyikapi ini,” ujar Denie.

Denie yang merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah (LBH UMP) Pontianak ini mengatakan bahwa kliennya memperoleh video tersebut dari YouTube.

Dalam laporan tersebut, para pelapor juga membawa barang bukti berupa video Cornelis saat berpidato yang diunduh dari YouTube dan screenshoot video tersebut yang di print out.

Denie menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap laporan ini.

“Kami akan kawal proses hukumnya. Kita akan terus tindak lanjut. Karena ada surat edaran dari Kapolri yang mengatakan bahwa ujaran kebencian ada langkah-langkah dan upaya yang harus ditempuh,” tegasnya.

Denie juga mengaku tak mengetahui apakah selain pihaknya sudah ada pihak lain yang telah melaporkan Cornelis sebelumnya.

Namun, yang diketahuinya, belum ada sama sekali laporan di Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar berkenaan dengan video tersebut.

“Kami melihat ini tidak ada progresnya. Ternyata tidak ada laporannya di sini. Makanya kita bikin laporan. Setelah kami cek ternyata tidak ada (laporan). Baik itu Ditreskrimum maupun Ditreskrimsus tidak ada. Tapi, kita tidak usah membuat stigma yang macam-macam terhadap Polda,” tukasnya.

Ia juga menilai apa yang diutarakan Cornelis selaku tokoh publik, telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami berharap hukum ditegakkan. Tak ada yang istimewa di negeri ini terhadap hukum. Siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Hukum harus jadi panglima, jangan sampai diperalat. Kami yakin dan kami percaya masyarakat Islam banyak tersinggung,” tandasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

9 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

9 hours ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

10 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

13 hours ago

Nilai Reformasi Birokrasi dan SAKIP Pemkot Pontianak Naik

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menuturkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi (RB)…

13 hours ago

Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Dekat Masjid, Sekda Ketapang: Kita Bangsa Majemuk Penuh dengan Toleransi

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan peletakan batu pertama sebagai pondasi bagi pembangunan…

14 hours ago