Wabup Askiman Buka Seminar Hukum Adat

KalbarOnline, Sintang – Sebagai upaya penyatuan kesepakatan dan pemikiran pemberlakukan hukum adat masyarakat dayak di Kabupaten Sintang, lembaga swadaya masyarakat Orang Kitai (LSM-OK) melaksanakan Seminar Penyatuan Adat dan Hukum Adat Dayak Desa Kabupaten Sintang di Rumah Betang Kebong, Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai, yang dihadiri Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM sekaligus membuka acara kegiatan, Sabtu (22/12/2018) pagi.

Dalam sambutannya, Wabup Askiman mengatakan bahwa masyarakat Dayak saat ini sudah memiliki beberapa lembaga adat, mulai dari lembaga Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang, Dewan Adat Dayak Kecamatan hingga dewan adat desa.

“Sehingga kegiatan-kegiatan Seminar seperti ini marilah kita buat konsep, rencana terstruktur dan bernaung di dalam wadah organisasi dayak itu sendiri, guna mempersatukan pemikiran kita bersama dan mempertegas hukum adat kita orang dayak dengan garis komando yang baik serta konsep strategis yang akan kita lakukan tercatat di dewan adat kabupaten dan itulah yang nantinya menjadi tanggung jawab bersama dalam mengatasi segala persoalan adat dan hukum adat itu sendiri,” tukasnya.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, Pemkab Sekadau Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

“Seperti beberapa waktu lalu juga kita laksanakan konferensi tumenggung internasional bukan untuk memecah belah dayak dan dewan adat dayak itu lembaga eksekutif di dayak dan lembaga legislatif di Dayak. Dan hari ini lembaga adat dayak, untuk menjalankan fungsi legislatifnya, untuk berbicara persoalan-persoalan penyatuan adat istiadat dan hukum-hukum adat dari segi nilainya, menggali potensi adat dan lain sebagainya, itu adalah dewan adat,” tegasnya.

Askiman juga menjelaskan, selama ini pembinaan lembaga ketumenggungan Dayak juga belum maksimal, sehingga masih banyak terjadi kesimpangsiuran.

“Ada forum tumenggung, ada tumenggung di SK-kan oleh dewan adat dan akhirnya sama-sama ngaku mempunyai kewenangan, mengurus tumenggung, dengan kondisi seperti itulah kita persatukan diri kita dalam seminar penyatuan adat dan hukum Adat dayak desa Kabupaten Sintang. Bangga kita sebagai orang dayak apabila supremasi hukum adat itu sudah diberlakukan dan pengakuan diri terhadap hukum adat ini sangat penting apabila kita hari ini juga menentukan mempersatukannya, membangkitkan semua kekuatan potensi diri kita dengan konsep intelektual yang luar biasa sehingga kita mampu menjadi orang dayak yang terhormat,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Jarot Hadiri Syukuran Gedung Pertemuan DKPP Sintang, Ini Pesannya

Sementara Ketua LSM-OK Kabupaten Sintang, Stevanus Atilla mengatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk merumuskan hukum adat serta adat istiadat dayak desa dengan mengundang para tokoh adat, tokoh masyarakat dayak termasuk para tokoh agama yang ada di Kabupaten Sintang.

Pada seminar yang berlangsung di Rumah Betang Kebong, Kecamatan Kelam Permai ini turut dihadiri Anggota DPR-RI, Lassarus, Ketua DPRD Sintang, Jefray Edward dan anggota DPRD Sintang.

Turut hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni, SH., M.Si, tokoh masyrakat, tokoh adat serta masyarakat. (*/Sg)

Comment