Categories: Pontianak

Polisi Amankan Penjual Arak di Jeruju

KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Barat mengamankan pria inisial FF (48) warga Jalan Kom Yos Soedarso, Gg. Jeruju Permai II, Rabu (19/12/2018) malam. FF diamankan lantaran menjual minuman keras (miras) jenis arak tanpa izin.

Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis menuturkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Pontianak Barat mengenai adanya tindak pidana penjualan minuman keras diwilayahnya.

Berangkat dari laporan tersebut, pihak Polsek Pontianak Barat lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kita, ternyata benar yang bersangkutan menjual miras dirumahnya,” ujar dia, Kamis (20/12/2018).

Praktik penjualan minuman keras ini didapati pihaknya saat anggota reskrim berpura-pura menjadi pembeli dan berhasil memancing pelaku mengeluarkan barang dagangannya.

“Setelahnya petugas langsung menggeledah pelaku. Sehingga didapatkan barang bukti berupa 87 kantong plastik minuman keras jenis arak putih yang siap jual,” tukasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak kepolisian kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Pontianak Barat guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Hasil interogasi petugas, FF akhirnya mengakui semua perbuatannya yang melakukan praktik penjualan miras tanpa izin.

“Pelaku mengaku mendapatkan minuman keras tersebut dari seorang pria bernama Pak Udak, yang langsung mengantarkan barang ke rumahnya,” ungkap Bermawis.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Bermawis, FF menjual arak putih tersebut dengan harga Rp10 ribu per kantong.

Guna kepentingan penyelidikan, pihak Kepolisian juga akan mengirim permohonan ke Balai POM Pontianak untuk mengetahui kadar alkohol.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku FF sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat.

Bermawis mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras, karena dianggap dapat memicu melakukan tindakan pidana lain.

“Kami akan terus melakukan kegiatan cipta kondisi dalam rangka persiapan operasi lilin 2018,” pungkasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

1 hour ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

1 hour ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

1 hour ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

2 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

6 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

17 hours ago