KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari.
Sidang kali ini beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa, yang disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Senin (17/12/2018).
Tanggapan JPU yang dibacakan oleh Lasido menyatakan bahwa keberatan kuasa hukum terdakwa tidaklah benar lantaran pihaknya dalam menyusun dakwaan sudah berpatokan dengan aturan dan sudah cermat.
Bahkan, menurutnya terlihat fakta yaitu surat dakwaan JPU telah diuraikan secara lengkap mengenai unsur-unsur tindak pidana, sesuai pasal yang didakwakan kepada terdakwa, baik dalam dakwaan pertama maupun dalam dakwaan kedua.
Selanjutnya surat dakwaan JPU telah menyebutkan waktu dan tempat kejadian tindak pidana yang dirumuskan secara ‘alternaftif’. Kemudian mengenai cara melakukan tindak pidana yang termasuk syarat materiil surat dakwaan telah dirinci secara jelas dalam dakwaan.
“Surat dakwaan kami sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sehingga tidak tidak ada hal yang dapat dipertentangkan lagi terkait surat dakwaan yang telah kami susun,” tuturnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…
KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…
KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…
KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…
KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…
KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi (reka ulang adegan) kasus…
Leave a Comment