Sutarmidji Minta Kepala Daerah Tegas Soal Investor Dengan NPWP Luar Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Guna meningkatkan pendapatan provinsi, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta Bupati dan Wali Kota agar bersikap tegas bagi siapapun yang ingin berusaha atau investasi di Kalbar dengan syarat Nomor Pokok Wajib Pajak-nya harus berada di Kalbar. Jika tidak, mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini mengancam tak akan memperpanjang izin apapun bagi investor yang NPWP-nya berada di luar Kalbar.

“NPWPnya harus ada di Kalbar. Kalau tidak, perpanjangan izin apapun saya akan larang. Karena bagi hasil PPh-nya kita tak dapat. Bayangkan, perkebunan dan pertambangan kita tak ada dapat, selain mendapatkan jalan-jalan rusak. Mobil, dump truck dan alat berat mereka pun tak mau bayar pajak, mau jadi apa yang seperti itu,” tegasnya, belum lama ini.

Baca Juga :  Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 8 Kg dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Diduga dari Malaysia

Orang nomor satu di Bumi Tanjungpura ini menegaskan apapun halangannya dirinya akan tetap ambil langkah-langkah untuk kepentingan masyarakat Kalbar.

“Apapun halangannya, kita akan mengambil langkah. Tidak bisa seenaknya, sudah sumber daya alamnya diambil dan dikelola mereka, alat untuk mengelolanya melalui jalan pemerintah, tapi pajak tak mau dibayar. Tak ada cerita negara dalam negara, tak ada kebal dalam hal pajak dan NPWP juga harus ada disini,” tegasnya.

Baca Juga :  Operasi Mantap Brata 2023 - 2024, Polda Kalbar Siapkan 7.000 Personel

Gubernur yang akrab disapa Bang Midji ini berujar bahwa Kalbar sangat dirugikan. Yang untung, kata dia, adalah DKI Jakarta.

“Kalbar sangat dirugikan, yang untung itu DKI. Saya minta kepada PTSP untuk memperhatikan itu, demi kepentingan masyarakat Kalbar. Alhamdulillah tahun ini APBD provinsi meningkat kurang lebih Rp500 miliar dari target RPJMD yang saya dan Pak Norsan buat. Target kita belum sampai 7 triliun pada akhir masa jabatan, tapi dengan kenaikan Rp500 miliar ini, saya optimis itu bisa,” pungkasnya. (Fat)

Comment