KalbarOnline, Ketapang – Mengenai somasi yang dilakukan warga Desa Sukabangun Dalam terhadap PLN Area Ketapang, Asisten Manager Keuangan, SDM dan Administrasi PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ketapang, Tumbur Manalu mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat somasi tersebut dan masih berkoordinasi dengan Unit Induk Wilayah (UIW) Kalbar.
“Untuk somasi domainnya ada di UIW, karena ini ranah hukum, bagian hukumnya ada di UIW dan kami sudah koordinasi serta serahkan ini ke mereka,” akunya.
Tumbur juga mengatakan mengenai persoalan pembebasan lahan, sejak awal pihaknya sudah menyampaikan kepada warga. Ia telah menjelaskan kepada warga bahwa wewenang pembebasan lahan bukan berada di pihaknya melainkan ada di UIW Kalbar.
“Karena prosesnya ada di UIW, harusnya UIW yang dikonfirmasi soal ini. Kami cuma menampung tuntutan dan prosesnya di UIW,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…
KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar…
KalbarOnline, Pontianak - Penyakit infeksi masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat Indonesia yang sering…
KalbarOnline, Pontianak - Pameran Seni "Merawat Ingatan Warga" bisa menjadi salah satu pilihan untuk menikmati…
Leave a Comment