Jalin Hubungan Terlarang, Sepasang Kekasih Nekat Bunuh Diri Dengan Minum Racun Tanaman

KalbarOnline, Sanggau – Warga Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir dihebohkan dengan penemuan dua mayat yang tergeletak di Pos Pantau Blok C 09 milik perusahaan perkebunan sawit PT MSP Timur, Dusun Lais, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau, Rabu (12/12/2018).

Keduanya yang diketahui masing bernama Iwan (35) dan Atik (34) ini diduga bunuh diri dengan cara meminum racun raundap (racun tanaman).

Penemuan mayat dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan tersebut, diketahui saat pihak manajemen perkebunan PT.MSP Timur melaksanakan kegiatan pemeliharaan areal perkebunan sawit, tepatnya di kebun inti Pos Pantau Blok C 09/C 11. Setelah itu pihak manajemen melapor ke Polsek Tayan Hilir sekitar jam 17.00 wib sore.

Baca Juga :  BPN Sanggau : Reforma Agraria Bukan Sekedar Bagi-bagi tanah

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar mengatakan bahwa saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan racun raundap di dalam botol air mineral, beserta dua pucuk surat dari kedua korban.

“Korban laki-laki atas nama Iwan Ismail (35) warga Dusun Selatai Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, sedangkan korban wanita atas nama Megawati alias Atik (34) warga Dusun Balai Karangan 1 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam dan si korban wanita tersebut diketahui sedang dalam keadaan mengandung dengan umur lima bulan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sempat Masuk Karantina PLBN Entikong, TKI Lansia Asal Kapuas Hulu Sudah Dipulangkan

Keduanya yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga ini diketahui menjalin hubungan terlarang layaknya sepasang kekasih. Hal inilah menjadi dugaan kuat keduanya nekat bunuh diri ditambah dengan kondisi korban wanita yakni Atik yang tengah mengandung bayi di luar pernikahan.

Kapolsek menegaskan sekalipun kedua korban diduga kuat bunuh diri, namun pihaknya akan terus melakukan proses penyelidikan guna memecahkan permasalahan ini. (ian/Fai)

Comment