Bobol Rumah, DN Babak Belur Dihakimi Massa

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang warga Sungai Raya inisial DN terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sungai Raya. Pasalnya, pria berusia 20 tahun ini mencoba melakukan aksi pencurian, Senin (10/12/2018).

DN diamankan warga saat hendak membobol rumah milik Muslimin (32) di Jalan Wonodadi  II, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto menerangkan bahwa percobaan pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Informasi diketahui pihak Kepolisian dari laporan warga.

“Ada warga yang melaporkan kepada kita bahwa telah mengamankan seorang pemuda yang mencoba melakukan aksi pencurian,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/12/2018).

Baca Juga :  Lumpuh Bertahun-Tahun, Pensiunan Guru di Rasau Jaya Terima Bantuan Kursi Roda dari PDI Perjuangan

Suanto mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan pahat besi yang sudah dibawa pelaku.

“Saat melakukan aksi percobaan pencurian, pemilik rumah yakni istri korban terbangun ketika mendengar suara ketukan yang bersumber dari  samping rumah korban,” kata dia.

Istri korban lantas membangunkan suaminya, Muslimin untuk melihat ke sumber suara.

“Ketika dilihat ternyata benar ada bayangan orang sedang mencongkel jendela rumah pelapor. Sehingga korban pun berteriak maling, pelaku pun berusaha melarikan diri,” tukasnya.

Baca Juga :  Pengunjung Cafe Bubar Ketika Mendengarkan Maklumat Kapolres Kubu Raya

Pelarian pelaku tak berlangsung lama setelah warga sekitar mendengar teriakan korban dan bersama-sama mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku DN.

Warga yang tersulut emosi lantas menghakimi DN hingga babak belur sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Kepolisian.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku lanjut Suanto bekerjasama dengan satu orang rekannya berinisial AD.

“Saat ini AD masih dalam pengejaran petugas dan sudah kita tetapkan sebagai DPO,” tuturnya.

DN beserta barang bukti berupa satu buah pahat saat ini sudah diamankan pihak Kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tandasnya. (Fai)

Comment