Categories: Ketapang

Bea Cukai Ketapang Musnahkan 218 Ribu Batang Rokok Ilegal

KalbarOnline, Ketapang – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan berupa sekitar 218 ribu batang rokok atau 10.895 bungkus dengan perkiraan nilai barang senilai Rp82 juta, Rabu (12/12/2018).

Dalam pemusnahan yang dimulai pada pukul 09.00 Wib tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan dari KP3, Basarnas, Pelindo II dan Karantina. KPPBC TMP C Ketapang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp73 juta.

Kepala KPPBC TMP C Ketapang, Broto Setia Pribadi mengatakan pihaknya sebagai fungsi pelaksanaan fungsi community protector dalam hal ini melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal sekaligus pelaksanaan fungsi optimalisasi penerimaan Negara dari sektor cukai.

Maka dari itu KPPBC TMP C Ketapang melakukan operasi di bidang cukai dalam hal ini operasi pasar terhadap peredaran BKC hasil tembakau ilegal di wilayah mereka yang meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

“Berbagai bentuk pelanggaran yang kita temui yaitu bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Broto saat diwawancarai seusai kegiatan.

Lebih lanjut, Broto Setia Pribadi mengungkapkan bahwa penanganan barang hasil penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara yaitu dengan menetapkannya sebagai barang milik negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jendral Kekayaan Negara.

“Jadi sesuai arahan dari KPKNL, kita lakukan pemusnahan barang kena cukai hasil tembakau ilegal tersebut, yang berasal dari hasil penindakan selama periode tahun 2017. Bahkan selanjutnya kami yakin akan ada lebih besar lagi jumlah hasil penindakan yang kami lakukan selama periode 2018 ini, nanti kita tunggu setelah mendapat arahan dari KPKNL untuk kembali dilakukan pemusnahan,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ani Sofian Tegaskan Dirinya Tak Miliki Akun Facebook, Warga Diminta Waspada Penipuan

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak…

10 hours ago

PSSI Pontianak Kenalkan Sepak Bola Putri di Popda Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Kepengurusan Asosiasi PSSI Kota Pontianak mencoba mengenalkan olahraga sepak bola kepada pelajar…

10 hours ago

BKKBN Launching Sekolah Lansia di Kalbar, Pintauli: Lansia Mesti Berkualitas

KalbarOnline, Pontianak - Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan Sekolah Lansia Tahun 2024 di 14…

10 hours ago

Warga Sungai Duri Ditemukan Tewas Usai Dua Hari Pencarian

KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…

1 day ago

Ani Sofian Apresiasi Bank Kalbar Dukung Pembangunan di Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

1 day ago

Cari Duit Untuk Judi Online, Pasangan Sejoli Ini Malah Mencuri di Swalayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…

1 day ago