Curanmor, Dua Remaja Diringkus Polres Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (7/12/2018). Keduanya yang diketahui masih remaja ini masing-masing inisial BS (18) dan RA (19) merupakan warga Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menuturkan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban yakni Abdullah (30) berkunjung ke rumah kerabatnya di Jalan Rahadi Usman Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang untuk mengikuti acara tahlilan dengan mengendarai sepeda motor merk Kawasaki Type D. Tracker SE Warna Hijau.

Seusai tahlilan sekitar pukul 19.00 WIB, Abdullah mendapati motornya sudah tidak ada lagi di halaman rumah kerabatnya itu. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke pihak Kepolisian.

Baca Juga :  BGA Group Kembali Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Ketapang

“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Sabtu (8/12/2018).

Baca Juga :  Safari Jumat, Polsek Delta Pawan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Selang beberapa waktu kemudian sekitar pukul 21.00 Wib, Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap kedua pelaku bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk Kawasaki Type D. Tracker SE Warna Hijau hasil.

“Keduanya ditangkap di daerah Sungai Jawi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment