Tiga Perusahaan Tambang Non-CnC di Kalbar Akan Segera Dicabut

KalbarOnline, Pontianak – Sebagai bentuk implementasi terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta Pemerintah Daerah bersikap tegas terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi syarat clean and clear (CnC), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalbar telah melakukan rekonsiliasi mengenai IUP secara final di Kalbar.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalbar, Sigit Nugroho saat ditemui KalbarOnline, Jum’at (7/12/2018) sore.

Sigit rekonsiliasi IUP yang dilakukan oleh Dinas ESDM Kalbar sekitar bulan Oktober lalu.

Baca Juga :  Edi Kamtono Harap MTQ XXX Pontianak Kota Lahirkan Qori Qoriah Berprestasi

“Hasil rekonsiliasi itu, kami laporkan ke Ditjen Minerba pada November kemarin,” ujarnya.

Dari 528 IUP minerba di Kalbar, lanjut Sigit, saat ini hanya menyisakan 3 perusahaan pertambangan dengan status non-CnC yang akan dicabut yaitu PT. Ketapang Makmur Mandiri, PT. Sumber Agro Lestari dan PT. Gema Nusa Abadi Mineral.

“Karena dianggap telah berakhir. Kita juga sifatnya merekomendasikan ke Dinas PMPTSP, jadi nanti dinas bersangkutan yang melakukan eksekusi. Kita usulkan ke Dinas PMPTSP pada bulan Desember ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Prabowo Takjub Dengan Sambutan Rakyat Kalimantan Barat : Meriah, Gemuruh dan Luar Biasa

Hal ini juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, maka IUP yang berstatus non-CnC harus dicabut atau berakhir.

Untuk itu, jika pemegang IUP yang ingin melakukan eksplorasi ternyata tak memenuhi syarat yang ada, Pemda atau Gubernur se-Indonesia diminta untuk melakukan tindakan tegas.

Tindakan tegas tersebut yakni dengan mencabut izin-izin perusahaan yang berstatus non-CnC dan mengembalikan status lahannya sesuai dengan kebijakan peruntukan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan, apalagi jika izin tersebut berada dalam kawasan hutan. (Fat)

Comment