LPS Edukasikan Program Penjaminan Simpanan di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi di Kalimantan Barat antara lain melalui workshop media, talkshow radio dan kuliah umum di Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Direktur Group Peraturan LPS, Beko Setiawan mengatakan melalui kegiatan ini LPS ingin memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang program penjaminan simpanan di perbankan guna mendukung terciptanya stabilitas sistem perbankan yang merupakan modal penting dalam mendukung pembangunan ekonomi.

“Masyarakat akan merasa aman, tenang dan pasti terhadap perbankan kalau mereka tahu bahwa ada program penjaminan simpanan dan memahami mengenai aturannya. Sehingga masyarakat tetap percaya dan terus menyimpan dananya di lembaga perbankan sebagai urat nadi perekonomian yang nantinya akan disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit mendukung pembiayaan atau kredit usaha produktif dan bahkan pembangunan infrastruktur. Perbankan dan keuangan yang stabil adalah modal yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional,” ucap Beko Setiawan, pada media workshop yang diselenggarakan LPS di Mercure Hotel Pontianak, Kamis (6/12/2018) siang.

Dikatakan Beko Setiawan selain sebagai sarana membangun silaturahmi, melalui media workshop ini LPS juga menyampaikan pesan kepada masyarakat dan mengingatkan kembali peran dan fungsi LPS sebagai salah satu lembaga regulator keuangan di Indonesia bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan RI.

Baca Juga :  Tambelan Sampit Bakal Jadi Ikon Wisata Baru di Kota Pontianak

Selain itu, lanjut dia, LPS adalah lembaga pemerintah yang bersifat independen memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan penjaminan simpanan di bank, melakukan penanganan terhadap bank gagal (resolusi bank) dan turut serta dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. LPS bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan saat ini hanya berkedudukan di ibu kota Jakarta, tidak memiliki jaringan kantor perwakilan di daerah.

“Pendirian LPS dilatar belakangi oleh krisis moneter tahun 1997-1998. Pada saat itu, Pemerintah menerapkan blanket guarantee atau penjaminan menyeluruh dimana kebijakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-undang No 24 tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan LPS mulai beroperasi setahun kemudian,” terangnya.

Dia menambahkan pada tahun 2016 lalu, Pemerintah RI dan DPR mengesahkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dimana dalam UU tersebut, LPS mendapat tambahan tugas dan fungsinya, antara lain tambahan cara atau instrumen dalam melakukan resolusi bank, alternatif pendanaan melalui penerbitan surat berharga (obligasi) dan LPS sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ketika terjadi krisis yang ditetapkan oleh Presiden.

Baca Juga :  Seorang Warga Singkawang Jadi Korban Penganiayaan : Alami Luka Robek di Bagian Kepala

“Sesuai UU LPS, semua bank yang beroperasi di Indonesia baik bank pemerintah/BUMN, bank swasta, bank daerah/BPD, bank asing atau campuran dan bank perkreditan rakyat (BPR) wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Hingga Oktober 2018, jumlah bank umum (bank BUMN, bank swasta, bank asing/campuran, bank daerah) sebanyak 115 bank dan jumlah BPR/BPRS mencapai 1.774 bank. Jumlah rekening bank umum, per-Oktober2018, mencapai 268.699.387 rekening Dengan totalnya mencapai Rp 5.645 triliun,” paparnya.

Dikatakan Beko Setiawan, LPS selalu mengingatkan kepada masyarakat yang merupakan nasabah bank untuk memperhatikan ketentuan penjaminan simpanan. Batas penjaminan simpanan saat ini adalah Rp2 miliar/nasabah perbank. Nasabah juga harus memperhatikan persyaratan simpanan yang layak bayar ketika terjadi klaim penjaminan.

“Dengan syarat 3T, yaitu, pertama, tercatat di pembukuan bank sehingga nasabah harus memastikan bahwa setoran dananya benar-benar tercatat di bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan, dimana bunga penjaminan yang berlaku saat ini adalah 6,75 persen untuk di bank umum dan 9,25 persen untuk di BPR. Jumlah bank gagal yang pernah ditangani LPS sejak 2005 sebanyak 92 bank, dimana 91 bank dilikuidasi dan satu bank diselamatkan,” jelasnya. (ian)

Comment