Penyelundupan Ganja Asal Aceh Libatkan Warga LP Kelas II A Pontianak

KalbarOnline, Kubu Raya – Pengiriman ganja asal Aceh seberat 6,8 kilogram melibatkan warga binaan lembaga permasyarakatan (LP Kelas II A).

Hal tersebut berhasil diungkap setelah dilakukan interogasi mendalam terhadap pelaku Nurmalasari (35) dan Aron (38) warga Pontianak penerima ganja asal dari Aceh tersebut.

“Dari hasil introgasi tersebut, Aron mengatakan kalau barang atau ganja yang dikirim dari Aceh ke Pontianak tersebut ditujukan memang untuk dirinya. Menyuruh kembali Nurmalasari yang mengambil langsung dari pihak NCS dan semua itu dikatakan Aron atas suruhan orang lain lagi yang saat ini berada atau sebagai warga LP kelas II A  Pontianak,” ungkap Kepala BNN Kubu Raya, Rudolf Manimbun, Senin (3/12/2018).

Baca Juga :  Lasarus Instruksikan Jajaran DPC PDIP Tiadakan Kegiatan Pengumpulan Massa Selama Pandemi Korona

Kemudian lanjut dia, pukul 00.10 wib pada hari Minggu tanggal 25 November 2018 mendatangi lembaga permasyarakatan untuk melakukan penjemputan atau penangkapan terhadap Junaidi (40). Kemudian setelah dilakukan diinterogasi oleh Tim, Junaidi mengakui bahwa benar dia menyuruh Aron. Kemudian Tim membawa yang bersangkutan ke Kantor BNN Kubu Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  PKS Siap Sukseskan Pasangan Midji-Norsan dan Muda-Jiwo

“Saat ini kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (ian)

Comment