Categories: Ketapang

Sidang Perdana Isa Anshari, Penasehat Hukum: Pengamanan Berlebihan

KalbarOnline, Ketapang – Sidang perdana kasus ujaran kebencian di media sosial dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari digelar hari ini, Rabu (5/12/2018).

Ratusan personel gabungan dari Polres Ketapang, Brimob dan Kodim 1203 Ketapang diterjunkan dalam pengamanan jalannya sidang tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain ratusan personel, juga terlihat beberapa kendaraan pengamanan dari Kepolisian hingga satu unit water canon dari Kepolisian terparkir didepan PN Ketapang, bahkan masyarakat yang memasuki kantor PN Ketapang ikut dilakukan pemeriksaan menggunakan metal detector, padahal hanya belasan orang saja yang menghadiri sidang tersebut.

Menanggapi itu, Penasehat Hukum Isa Anshari, Syarif Kurniawan mengatakan pihaknya menilai pengamanan yang dilakukan oleh aparat keamanan terkesan seperti pengamanan untuk situasi perang bukan pengamanan dalam sidang sebuah kasus hukum.

“Ini terkesan berlebihan dalam kasus ini, apalagi klien kami seorang tokoh masyarakat yang baik, disayangi masyarakat, beliau bukan teroris, bukan ahli maksiat atau bukan tokoh masyarakat yang dalam tanda kutip, sehingga tak seharusnya pengamanan dilakukan berlebihan,” ujarnya ditemui usai sidang, Rabu (5/12/2018).

Untuk itu, ia mempersilahkan aparat Kepolisian yang bewenang dalam melakukan pengamanan namun jangan sampai seperti pada sidang perdana yang terkesan berlebihan.

“Apalagi buktinya masyarakat yang datang tidak ramai dan semua teratur, tidak ada yang anarkis atau arogansi, ini berbanding terbalik dengan pengamanan hingga ratusan orang,” tandasnya.

Pada sidang tersebut, Isa Anshari didampingi oleh tim kuasa hukumnya Syarif Kurniawan, SH dan Januar. Jaksa penuntut umum mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Kedua dakwaan tersebut terkait dengan status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polda Kalbar Berantas Judi Mesin di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Koalisi masyarakat sipil Ketapang anti maksiat meminta Polda Kalbar untuk turun tangan…

2 hours ago

Aktivitas Judi Mesin Jackpot Resahkan Warga Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Lokasi diduga tempat perjudian di Kabupaten Ketapang menjamur bak musim penghujan. Saat…

2 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Syamsul Islami Sampaikan Beberapa Arahan

KalbarOnline, Ketapang - Plh Sekda yang juga Asisten Sekda bidang Ekbang Pemkab Ketapang, Syamsul Islami…

2 hours ago

Kompak, Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Syukuran Pindah Kantor BKPSDM Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama wakilnya Farhan, kompak menghadiri ramah tamah dan…

2 hours ago

Pj Bupati Romi Wijaya Sampaikan Capaian Nilai MCP Kayong Utara 2023

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan bahwa pencapaian nilai Monitoring Center…

5 hours ago

Berkedok Cafe, Warga Kedamin Hulu Tolak dan Minta Cabut Izin THM

KalbarOnline, Putussibau - Warga di RT 015/RW 005 Kedamin Hulu, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau…

6 hours ago