Sidang Perdana Isa Anshari, Penasehat Hukum: Pengamanan Berlebihan

KalbarOnline, Ketapang – Sidang perdana kasus ujaran kebencian di media sosial dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari digelar hari ini, Rabu (5/12/2018).

Ratusan personel gabungan dari Polres Ketapang, Brimob dan Kodim 1203 Ketapang diterjunkan dalam pengamanan jalannya sidang tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain ratusan personel, juga terlihat beberapa kendaraan pengamanan dari Kepolisian hingga satu unit water canon dari Kepolisian terparkir didepan PN Ketapang, bahkan masyarakat yang memasuki kantor PN Ketapang ikut dilakukan pemeriksaan menggunakan metal detector, padahal hanya belasan orang saja yang menghadiri sidang tersebut.

Baca Juga :  PT WHW dan KUPP III Kendawangan Bersih-bersih Laut dan Pantai

Menanggapi itu, Penasehat Hukum Isa Anshari, Syarif Kurniawan mengatakan pihaknya menilai pengamanan yang dilakukan oleh aparat keamanan terkesan seperti pengamanan untuk situasi perang bukan pengamanan dalam sidang sebuah kasus hukum.

“Ini terkesan berlebihan dalam kasus ini, apalagi klien kami seorang tokoh masyarakat yang baik, disayangi masyarakat, beliau bukan teroris, bukan ahli maksiat atau bukan tokoh masyarakat yang dalam tanda kutip, sehingga tak seharusnya pengamanan dilakukan berlebihan,” ujarnya ditemui usai sidang, Rabu (5/12/2018).

Untuk itu, ia mempersilahkan aparat Kepolisian yang bewenang dalam melakukan pengamanan namun jangan sampai seperti pada sidang perdana yang terkesan berlebihan.

Baca Juga :  Update Covid-19, ODP di Ketapang Bertambah Empat, Satu Orang Dinyatakan PDP

“Apalagi buktinya masyarakat yang datang tidak ramai dan semua teratur, tidak ada yang anarkis atau arogansi, ini berbanding terbalik dengan pengamanan hingga ratusan orang,” tandasnya.

Pada sidang tersebut, Isa Anshari didampingi oleh tim kuasa hukumnya Syarif Kurniawan, SH dan Januar. Jaksa penuntut umum mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Kedua dakwaan tersebut terkait dengan status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi. (Adi LC)

Comment