Categories: Sekadau

Dua Personel Polres Sekadau Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau melaksanakan punishment berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua personel yakni Brigadir Windi dan Brigadir Saiful Sodiq.

Namun kedua personel tersebut tidak hadir dalam upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK di halaman Mapolres Sekadau, Senin (3/12/2018).

Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan Keputusan Kapolda Kalbar tertanggal 30 November 2018, atas kasus penyahgunaan narkoba.

“Mulai hari ini, keduanya secara resmi dinyatakan bukan lagi sebagai anggota Polri, mereka berdua sudah mengalami kasus tersebut bukan sejak bertugas di Sekadau, tapi sudah pada tempat tugas sebelumnya,” terang Kapolres.

Brigadir Windi merupakan anggota pindah dari Polres Bengkayang karena kasus penyalahgunaan narkoba. Sedangkan Brigadir Sodiq pindah dari Polres Sintang dengan kasus yang sama dan belum sampai setahun bertugas di Polres Sekadau.

“Mereka dipindahkan ke Polres Sekadau untuk perubahan tapi tidak juga berubah. PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi sudah melalui proses persidangan etik Polri,” ucap Kapolres.

Kepada para personel Polres Sekadau, AKBP Anggon menyampaikan penekanan agar iman dan taqwa sebagai landasan spiritual dalam bertugas, mempedomani kebijakan pimpinan dan senantiasa bersyukur menjadi seorang anggota Polri dengan menjalankan tugas dengan ikhlas serta penuh tanggung jawab.

“Upacara PTDH ini diharapkan menjadi introspeksi diri personel Polres Sekadau agar dapat bekerja dengan baik dan benar tanpa melakukan pelanggaran. Laksanakan tugas dengan tulus, ikhlas dan jadilah cahaya yang menerangi masyarakat,” tutur Kapolres kepada seluruh anggota.

Pada kesempatan ini juga diberikan penghargaan atau Reward kepada tujuh personel Sat Reskrim Polres Sekadau atas kinerja dan prestasi pengungkapan kasus curanmor lintas kabupaten. (*/Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

4 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

5 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

5 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

5 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

5 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

5 hours ago