Polda Kalbar Ungkap Kasus Judi Online Beromzet Miliaran

KalbarOnline, Pontianak – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat kembali mengungkap judi online dengan omzet miliaran rupiah. Dari pengungkapan ini Polda Kalbar yang dimotori tim Subdit 2 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar ini dilakukan sejak 10 November hingga 3 Desember 2018 di tiga lokasi berbeda diantaranya Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang dan Kota Pontianak.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono mengungkapkan bahwa pada pengungkapan kali ini pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya empat tersangka yang merupakan bandar judi online diantaranya, JH (54), TM (52), LS (51), dan JN (34).

“Bisnis haram yang dilakukan para tersangka ini yang merupakan bandar rata-rata sudah beroperasi sejak di atas 10 tahun lalu dengan omzet mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan. Sementara omset sebagai bandar mencapai Rp600 juta per bulan,” ujarnya saat memimpin konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin (3/12/2018) siang.

Kapolda juga mengungkapkan pola permainan perjudian online yang dilakukan para bandar ini diawali dengan membuat website perjudian online dengan nama situs diantaranya www.selamatsbo.com, https://www.agent.mabetsika.com, www.birusbo.com.

Baca Juga :  Bidkum Polda Kalbar Berikan Sosialisasi dan Luhkum di Polres Kapuas Hulu

Kemudian, lanjut Jenderal Bintang dua ini, para bandar mencari sub-sub agen di masing-masing wilayah kerjanya. Itu dilakukan sebagai perpanjangan tangan dari bandar  untuk berhubungan langsung dengan para pemain atau pemasang. Tak hanya itu, serta memasarkan pasaran taruhan kepada pemasang.

Setelah semua taruhan sudah terkumpul di sub agen kemudian dari sub agen meneruskan atau melaporkan taruhan kepada bandar. Caranya, kata Kapolda, dengan pengiriman via SMS atau via Whatsapp. Apabila taruhan dari pemasang menang, maka para bandar membayar dengan cara melakukan transfer ke rekening pemasang.

“Apabila para pemasang kalah, maka uang taruhan dari pemasang menjadi hak milik bandar,” terangnya.

Kapolda mengatakan bahwa fenomena judi online di Kalbar sudah cukup berkembang, selain judi-judi konvensional dengan media kartu remi atau lainnya.

Untuk itu Kapolda mengimbau masyarakat Kalbar untuk tidak main-main maupun mencoba-coba bermain judi. Perbuatan judi, lanjutnya bukan hiburan ataupun budaya, jelas melanggar aturan dan undang-undang.

“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindakan-tindakan yang melanggar aturan seperti judi ini, diharapkan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk segera ditindak. Kalau tidak ditindak tentunya akan sangat membahayakan masyarakat di Kalbar, utamanya soal perekonomian masyarakat terganggu yang akan berdampak terhadap Kamtibmas,” tukasnya.

Baca Juga :  Polda Kalbar Musnahkan 9,152 Kg Ganja Asal Medan

“Keempat tersangka dilakukan penahanan di sel Mapolda Kalbar dalam proses penyidikan dan sudah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Kalbar,” pungkasnya.

Ke empat tersangka melakukan tindak pidana undang-undang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliyar rupiah.

Selain itu pihak Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 7 unit telepon genggam, 4 unit laptop, 3 unit modem, 7 lembar rekapan judi, uang tunai berjumlah lebih dari Rp150 juta, serta beberapa screenshot website akun judi online.

Sebelumnya diketahui bahwa Polda Kalbar di bawah kepemimpinan Irjen Pol Didi Haryono juga berhasil mengungkap kasus yang sama pada September lalu.

Omzet dari bisnis haram tersebut sama halnya dengan pengungkapan kasus judi online kali ini yang mencapai miliaran rupiah. Hal ini menjadi penegas bahwa Kapolda komitmen dengan motto Polda Kalbar Berkibar dimana impelementasinya melalui program Zero Illegal dan Zero Tolerance. (Fat)

Comment