Polres Sekadau Ringkus Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten, Ini Penjelasan Kapolres

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau menggelar Press Conference pengungkapan tindak pidana dengan pemberatan (Curanmor) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, SIK di aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Jum’at (30/11/2018) sore.

Pada press conference ini Polres Sekadau menghadirkan pelaku Ongky Nenobais alias Poe alias Eki Mamo (25) beserta barang bukti yakni 14 unit sepeda motor yang ia curi dari berbagai daerah.

Pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat Sekadau yang kehilangan sepeda motor dan mendapat informasi dari seseorang yang mengaku bisa menemukan sepeda motornya yang hilang tersebut.

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau kemudian mengejar dan melakukan pengembangan orang yang menghubungi warga Sekadau. Akhirnya pelaku diamankan di salah sebuah penginapan di wilayah hukum Polres Landak.

Didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Ginting dan Kasubag Humas AKP Moh. Haerul Saleh, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku merupakan spesialis curanmor lintas kabupaten dan baru kali ini tertangkap.

Berdasarkan pengakuan ON telah melancarkan aksinya di sejumlah daerah sejak tahun 2016. Diantaranya, Pontianak, Singkawang, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, hingga Melawi.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Forkopimcam Sekadau Hilir Bersama Lintas Komunitas Disinfeksi Desa Tanjung

Sebanyak 14 unit barang bukti berupa sepeda motor didapat oleh anggota Sat Reskrim Polres Sekadau dari berbagai kabupaten diantaranya 7 unit didapat di Sekadau, 6 unit di Melawi dan 1 unit di Sintang.

Untuk 7 unit barang bukti dari Kabupaten Sekadau sendiri, Kapolres menyebutkan 2 unit dari TKP di Tapang Semadak, 2 di Peniti/Ensalang, 2 di jalan Rawak dan 1 unit dari TKP jalan Pangsuma Sekadau.

Dari total 14 barang bukti tersebut Kapolres menegaskan tak menutup kemungkinan masih banyak barang bukti lainnya yang belum dapat ditemukan. Karena dari pengakuan tersangka, karena terlalu sering dan terlalu banyak melakukan aksi bahkan pelaku sampai lupa berapa kali melakukan pencurian.

“Tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya langsung kepada orang-orang sekitar, biasanya dengan modus digadai. Setelah itu barang tersebut tidak lagi diambil kembali oleh pelaku. Untuk harganya bervariasi mulai dari Rp2 Juta sampai Rp5 Juta. Dengan alasan menggadai untuk ongkos pulang kampung,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Bupati Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Sekadau Tahun 2018

Akan tetapi, lanjutnya, setelah mendapat hasil dari barang curiannya, pelaku kemudian kembali melakukan aksinya di daerah lain. Sementara hasil curian dari satu daerah ia jual ke daerah lain yang berbeda.

Bahkan, pelaku juga menjual hasil curiannya ke provinsi lain seperti ke Kalimantan Tengah. Sepeda motor hasil curiannya dijual langsung kepada perorangan tidak ke penadah.

“Sistemnya tukar guling, apabila dia melakukan pencurian di Sekadau dijualnya ke luar Sekadau,” kata Kapolres.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka biasa melakukan sendiri dan terkadang bersama temannya. Dengan cara menggunakan kunci T, mengotak-atik kabel stop kontak, bahkan ada yang langsung diangkat menggunakan mobil pick-up.

“Kalau sama temannya, tersangka terlebih dahulu membaca situasi sasaran aksinya. Temannya biasanya sudah menunggu menggunakan pick-up dan sepeda motor langsung diangkat dan dimasukan ke dalam pick up,” ungkap Kapolres Sekadau.

Terkait barang bukti yang didapat, Kapolres menyebutkan pihaknya sudah melakukan identifikasi dan sudah menghubungi masing-masing pemilik sepeda motor.

Namun sebelumnya, barang bukti tersebut masih akan disimpan di Mapolres Sekadau guna keperluan pengembangan kasus dan penuntutan sidang perkara di Kejaksaan yang mana Polres Sekadau juga telah mengirimkan SPPD terkait kasus ini. (*/Mus)

Comment