Ngaku Polisi, Pelaku Begal di Pontianak Berhasil Diringkus

KalbarOnline, Pontianak – Seorang pelaku pembegalan terhadap seorang karyawan Alfamart berhasil digagalkan petugas Kepolisian Polsek Pontianak Barat bersama warga di Jalan Husein Hamzah, Sungai Jawi, Pontianak Barat, Jumat (30/11/2018).

Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis menerangkan perihal diamankannya pelaku berawal pada Jumat (30/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban bernama DION (18) hendak berangkat bekerja ke Alfamart. Korban, lanjut dia, berangkat dari rumahnya yang berada di Sungai Kakap.

“Saat melintasi jalan di daerah Pal 8, korban dibuntuti oleh pelaku Supriadi (28), namun korban tidak menghiraukannya dan terus jalan,” ujarnya.

Sesampainya di daerah Pal 5, korban diberhentikan oleh pelaku Supriadi (28) yang saat itu bersama dengan temannya yang bernama IS (DPO) menggunakan sepeda motor jenis SATRIA F warna merah. Setelah berhenti pelaku mengatakan kepada korban bahwa pelaku merupakan anggota Kepolisian yang bertugas di Polresta Pontianak Kota dan pelaku menanyakan kepada korban tentang plat motor korban yang saat itu belum dipasang.

Baca Juga :  Pleno Rekapitulasi Pilwako Pontianak, Edi-Bahasan Menang Telak Dengan Perolehan 200.840 Suara

Karena sepeda motor baru, maka korban mengatakan bahwa plat motornya belum keluar, namun pelaku memaksa korban untuk mengikutinya ke Kantor Polresta Pontianak Kota, maka pelaku langsung naik ke atas sepeda motor korban dan teman pelaku membuntuti dari belakang.

Saat melintasi persimpangan Jalan Husein Hamzah-Jalan Ampera, lanjut Bermawis, pelaku memaksa korban untuk belok ke arah Jalan Ampera dengan cara memegang tangan korban dari belakang karena korban tidak mau maka saat itu pelaku langsung mengambil handphone milik korban secara paksa yang disimpan korban di dalam saku celana depan sebelah kanan.

“Karena merasa curiga, korban saat itu melihat keramaian di Jalan Husein Hamzah yang kebetulan ada kegiatan Maulid Nabi Muhammad, maka korban menuju ke tempat acara tersebut dan saat itu pelaku langsung mengeluarkan senjata api dan mengancam korban agar tidak menuju ke tempat acara tersebut, namun pelaku merasa gugup dan tetap memaksa korban untuk tidak melalui kerumunan warga. Ancaman itu pun tak diindahkan oleh korban yang tetap mengarahkan sepeda motornya ke kerumunan warga,” tuturnya.

Baca Juga :  Target Turunkan Stunting 14 Persen, Pj Wako Minta Kader Posyandu Proaktif Tekan Stunting

Setibanya di dekat lokasi acara tepatnya di depan lapangan futsal, korban langsung menumbangkan sepeda motornya maka korban dan pelaku sama-sama terjatuh. Melihat ada sepeda motor yang jatuh maka anggota Polsek Pontianak Barat yang sedang melaksanakan pengamanan di lokasi acara langsung menghampiri dan mendengar teriakan korban ‘begal-begal’ maka anggota dibantu dengan warga yang sedang mengikuti kegiatan langsung mengejar pelaku dan saat mengamankan pelaku anggota menemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol tergeletak di Jalan.

“Maka anggota langsung mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke kantor Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan pemeriksaan serta membawa korban untuk membuat laporan,” tuturnya.

Dari peristiwa tersebut, lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Pelaku dan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api mainan jenis pistol, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna gold dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 20 cm diamankan dimapolsek Pontianak Barat.

“Pelaku akan kita kenakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e Sub Pasal 363 ayat (1) KUHP,” pungkas Bermawis. (Fai)

Comment