APBD Kalbar 2019 Resmi Disahkan, Ini Sejumlah Fokus Gubernur Sutarmidji

KalbarOnline, Pontianak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalbar menggelar sidang paripurna terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD 2019, yang berlangsung di ruang Balairungsari Kantor DPRD Kalbar, Selasa (27/11/2018).

Adapun agenda paripurna diantaranya penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kalbar, penetapan keputusan DPRD Kalbar, penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur Kalbar dan DPRD Kalbar, serta penyampaian pendapat akhir Gubernur Kalbar terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Raperda APBD 2019.

Paripurna yang dihadiri oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan sebagian besar anggota DPRD Kalbar ini menjadi tanda disahkannya APBD Provinsi Kalbar tahun 2019 sebesar Rp5.760.665.710.092 (Rp5,76 triliun) yang diketahui meningkat dari usulan sebelumnya yakni sebesar Rp4.929.607.579.200 (Rp 4,92 triliun).

“Pengelolaan APBD itu, badan atau yang mengelola dan pendapatan harus terpisah, kita akan ajukan serta meminta persetujuan dari Mendagri terlebih dahulu untuk membentuk Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD),” ujar Sutarmidji dalam paripurna tersebut.

Baca Juga :  Masuk Permukiman Warga di Pontianak, Buaya Muara Sepanjang 2 Meter Ditangkap BKSDA Kalbar

Orang nomor satu di Kalbar ini juga berencana akan segera membuat rancangan peraturan daerah tentang penerimaan pajak di sektor perkebunan, kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor serta BBM-KB (Bahan Bakar Minyak Kendaraan Bermotor) yang dinilainya cukup berpotensi untuk menambah pendapatan daerah Kalbar.

“Kami (Pemerintah Provinsi Kalbar) juga meminta dukungan dewan secara bersama-sama, ada beberapa pajak yang sepertinya tidak dipatuhi oleh sebagian perusahaan yang ada di Kalbar. Contohnya pajak kendaraan bermotor serta BBM-KB yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor di luar yang dikelola oleh Pertamina yang hampir lolos dari pengawasan kita, ini pontesinya sangat besar,” tuturnya.

Selain itu juga, mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini akan memperhatikan tentang pengelolaan aset-aset Pemprov Kalbar yang sebagian besar sangat tidak berkeadilan, sebab hanya dinikmati segelintir orang dengan nilai retribusi yang sangat kecil.

Baca Juga :  Buka Kegiatan Launching LPB Mini Carnival, Bupati Jarot: Sejalan Dengan 6 Prime Mover Sintang

“Saya akan memperhatikan pengelolaan aset Pemprov yang mana sebagian asetnya dinikmati oleh segelintir orang dengan nilai retribusi yang sangat kecil hanya 1 per 200 dari yang seharusnya kita dapatkan. Ini yang akan kita kelola,” tegasnya.

Selanjutnya untuk segi infrastuktur di daerah Kalbar yang disampaikan kurangnya pemerataan, Sutarmidji menegaskan bahwa infrastruktur di daerah tak akan lepas dari perhatiannya guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan roda perekonomian di Kalbar.

“Insya Allah yang disampaikan tadi para anggota fraksi terkait masalah jalan, mudah-mudahan di tahun 2019 nanti semua dapat merasakan infrastuktur yang mulai mendapatkan perhatian,” ujarnya.

Mengenai desa mandiri, Sutarmidji juga akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan berupaya agar 20 persen belanja langsung harus dialokasikan untuk membiayai 52 indikator desa mandiri.

“Karena itu semua untuk kepentingan masyarakat pedesaan yang harus disentuh oleh pembangunan karena tingkat urbanisasi semakin kecil kemudian tingkat kemiskinan akan semakin kecil juga,” pungkasnya. (Fai)

Comment