Urus Akte Anak, Orang Tua Harus Kantongi Surat Nikah

Sidang Itsbat massal di Desa Merapi

KalbarOnline, Sekadau – Akte kelahiran merupakan kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap anak, namun sebagian pasangan suami istri (pasutri) di Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau belum memiliki surat nikah.

Itsbat massal di Desa Merapi, Sekadau
Itsbat massal di Desa Merapi, Sekadau (Foto: Mus)

Kepala Desa Merapi, Saleh menceritakan bahwa saat pihaknya dikunjungi oleh Wahana Visi Indonesia (WVI) beberapa waktu lalu di Desa yang ia pimpin itu memang masih terdapat banyak anak-anak yang belum mempunyai akte kelahiran.

“Mulanya Wahana Visi Indonesia (WVI) melakukan pendataan terhadap siswa-siswi untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dan salah satu syaratnya adalah anak harus memiliki akte kelahiran, tetapi banyak anak yang tidak punya akte kelahiran karena orang tuanya tidak mempunyai akte nikah,” ujarnya saat ditemui dalam itsbat nikah di Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Selasa (27/11/18).

Setelah berkoordinasi dengan Kemenag Sanggau dan Pengadilan Agama Sanggau, Pemdes Merapi sepakat melakukan itsbat (Penetapan Nikah).

“Kemudian Kemenag Sanggau meminta Pemdes Merapi untuk memberikan informasi terkait tanggal dan waktu pernikahan, wali nikah dan mas kawin. Kemudian kami memutuskan untuk melakukan Itsbat massal dan masyarakat tidak perlu datang ke Sanggau,” tuturnya.

Baca Juga :  Diduga Aniaya Anak Bawah Umur, Seorang Pria di Sekadau Dipolisikan

Dalam penetapan akta surat nikah yang digelar pada hari ini, terdapat 22 dari 37 pasutri peserta Itsbat yang hadir. Pasutri ini hanya perlu membiayai setengah saja dari biaya normal.

Dengan Itsbat ini, peserta mendapatkan surat nikah yang langsung ditandatangani KUA.

Sementara itu salah seorang peserta itsbat, Apu Waldi merasa sangat terbantu dengan program ini.

“Alhamdulillah, saya merasa senang karena saya tidak perlu pergi ke Sanggau untuk mengurus surat nikah ini karena saya sudah menikah di bawah tangan selama dua tahun,” ujarnya kepada awak media.

Apu juga mengungkapkan rasa syukurnya terhadap pihak-pihak yang telah mendukung terlaksananya Itsbat ini.

“Saya sangat berterima kasih terutama kepada Pak Kades, KUA dan Pengadilan Agama Sanggau yang udah datang untuk melakukan sidang Itsbat ini,” ucapnya.

Ditemui di kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisi III dari Partai Amanah Nasional (PAN), Herman Abubakar salah seorang putra daerah Sekadau, menyambut baik atas terlaksananya sidang Itsbat (penetapan nikah) ini.

Baca Juga :  Brigadir Anggre Sosialisasikan Rekrutmen Polri di MAN Sekadau

“Yang jelas dengan adanya Itsbat atau penetapan suami istri yang nanti implementasinya dalam buku nikah, tentu masyarakat sangat terbantu terutama masalah pembiayaan dan waktu karena dalam sidang ini Pengadilan Agama langsung turun ke Desa Merapi,” kata pria yang karib disapa Bang Herman.

Selain itu, Bang Herman juga mengajak Pemerintah Daerah untuk turut berpartisipasi dalam program ini.

“Kami sebagai wakil rakyat sangat merespon kegiatan positif ini dan berharap kedepannya Pemerintah Daerah tidak tinggal diam dalam dan bisa juga turun langsung ke daerah untuk membantu,” harapnya.

Herman juga mengimbau agar semua masyarakat di Kabupaten Sekadau untuk dapat mempunyai akta nikah.

“Kami juga berharap agar masyarakat didaerah lain melalui pemerintah desanya mengajukan sidang Itsbat ini karena ini adalah suatu program pemerintah pusat melalui Pengadilan Agama yang turun langsung sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen pernikahannya,” pungkasnya. (Mus)

Comment