Categories: Pontianak

Dalam 3 Minggu, Polda Kalbar Bekuk 10 Tersangka Tindak Pidana Narkoba

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba antar Kabupaten dan jaringan Lapas. Kasus ini diungkap Polda Kalbar sejak awal November 2018 hingga 18 November 2018.

“Tangkapan ini lebih kurang hampir tiga minggu, jadi mulai dengan 1 November, sampai dengan tanggal 18 November. Tersangkanya ada 10 orang, 9 pria 1 wanita,” ujar Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono dalam jumpa pers di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Jumat (23/11/2018).

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 10 orang tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 wanita, 1.158,11 gram shabu, 250 butir ekstasi, uang senilai Rp31.007.000, 9 unit hp, dua unit mobil, satu buah timbangan dan satu buah buku tabungan.

“Saya melihat ada 4 aspek yang perlu kita kaji karena ini sudah yang kesekian kalinya penangkapan narkoba di lintas antar Kabupaten dengan kota Pontianak,” ungkap Kapolda Kalbar.

Empat aspek yang dikaji itu, lanjut Kapolda adalah aspek lokasi, aspek pendidikan pelaku, usia pelaku dan aspek peran-peran pelaku.

“Yang pertama tentunya kita lihat dari aspek lokasi. Seperti yang kita tahu hampir seluruh kabupaten di Kalimantan Barat ini telah terpapar dengan korban-korban narkoba, tapi di kasus ini melibatkan 4 lokasi, Pontianak, Mempawah, Ketapang dan Sanggau,” ungkapnya.

Kapolda Kalbar menambahkan, pihaknya juga memperhatikan aspek pendidikan hingga usia pelaku.

“Kami juga memperhatikan aspek pendidikan pelaku yang 10 orang ini, rata-rata sekolahnya SD sampai SMA, umur 17 tahun sampai 25 tahun,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Kapolda yakni peran pelaku. Jenderal bintang dua ini menerangkan pihaknya membagi lima peran pelaku yaitu pengedar, pemodal, bandar, kurir dan pengguna.

“Dari lima peran itu, 10 tersangka ini rata-rata adalah pengedar dan kurir tetapi tidak menutup kemungkinan mereka juga pengguna,” imbuhnya.

Dari kajian barang bukti, barang bukti ada 1.158,11 gram shabu dan ekstasi sebnyak 250 butir.

Seumpama diasumsikan satu gram itu 8 orang, penangkapan ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.264 orang. Sedangkan ekstasi kalau satu butir bagi dua, artinya bisa menyelamatkan 500 orang calon korban pengguna ekstasi.

“Kalau kita asumsikan satu gram itu 8 orang, itu kita bisa menyelamatkan sekitar 9.264 orang untuk shabu. Sedangkan ekstasi kalau satu butir bagi dua bearti kita bisa menyelamatkan 500 orang sehingga kalau kita total orang yang terselamatkan 9.764 orang,” pungkas Kapolda. (*/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

17 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

20 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

21 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

21 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

22 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

22 hours ago