Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Narkoba di Air Upas

KalbarOnline, Ketapang – Berawal dari informasi masyarakat Air Upas tentang adanya warga yang diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Satuan Unit Reskrim Polsek Marau yang dipimpin langsung Kapolsek Marau, IPTU I Ketut Agus Pasek segera menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap saudara HR dan JUT di rumahnya yang beralamat di Dusun Air Tebadak, Desa Air Upas, Kamis (15/11/2018) lalu.

Sekitar pukul 11.30 anggota Polsek Marau melakukan penangkapan terhadap saudara HR dan JUT. Pada saat ditangkap HR sedang berada di rumah, dengan sigap anggota Polsek melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah dompet kecil yang berbentuk kotak berwarna putih biru dan les merah dan di dalamnya ditemukan barang bukti berupa 5 kantong klip yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat 4,47 gram.

Selain itu petugas juga menemukan alat isap sabu, serta satu buah timbangan digital yang selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Marau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tersus di Sekitar Jembatan Pawan 2 Ilegal, Dishub Minta Satpol-PP Lakukan Pembongkaran

“Tersangka HR dan JUT kita sangkakan pasal 112 ayat 1 dan/atau pasal 114 ayat 1 huruf a, UU nomor 35 tahun 2009, lalu dalam proses penangkapan kemarin anggota kami juga mengamankan dua saksi yaitu JJ dan YM yang hingga saat ini status mereka masih sebagai saksi dan kami menghimbau serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi keluarganya dari penyalahgunaan narkoba. Serta kami dari pihak Polsek Marau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk saling bahu-membahu membantu pihak Kepolisian untuk memerangi narkoba,” pungkasnya. (Goda)

Comment